Instruksi Terbaru Sri Sultan HB X soal Pembatasan Kegiatan

Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Begitu salah satu poin kebijakan Instruksi Gubernur DIY, berlaku 9-23 Februari.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan menjelaskan melalui Sapa Aruh tentang kebijakan PPKM Mikro di Bangsal Kepatihan pada Selasa, 9 Februari 2020. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi diperpanjang. Kini kebijakan itu bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan yang lebih detail dibanding PTKM sebelumnya ini berlaku mulai 9 sampai 23 Februari 2021.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X secara resmi sudah menandatangani kebijakan dalam bentuk Instruksi Gubernur DIY nomor 5/INSTR/2021, tertanggal 8 Februari 2021. 

Baca Juga:

Kebijakan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian Covid-19 di DIY dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan.

Sri Sultan HB X akan menjelaskan perihal kebijakan tersebut kepada masyarakat Yogyakarta pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 12.00 WIB di Bangsa Kepatihan. Penjelasan yang akan disampaikan ini bertema Sapa Aruh Sri Sultan HB X "Jaga Warga, Membangun Ketahanan Warga dari RT/Dusun".

"Beliau (Sri Sultan HB X) akan menyampaikan pesan kepada masyarakat DIY terkait dengan kebijakan pembatasan sosial level mikro di lingkup DIY," kata Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Sekretariat Daerah DIY Ditya Nanaryo Aji, Senin, 8 Februari 2021.

Berdasarkan surat Instruksi Gubernur DIY tersebut, slam pembatasan level mikro ini lebih detail, termasuk dalam pemberlakuan zonasi. Skenario perlakuan kebijakan tiap zonasi hijau, kuning, oranye dan merah berbeda.

Sri Sultan HB X akan menyampaikan pesan kepada masyarakat DIY terkait dengan kebijakan pembatasan sosial level mikro di lingkup DIY.

Mislanya Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontra erat.

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga:

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menanggapi keputusan Pemda DIY memerpanjang PPKM ini. DPRD DIY menulai pelaksanaan PPKM dua periode lalu belum efektif menurunkan angka penularan Covid-19. "Sehingga kami mendukung perpanjangan PPKM tahap tiga yang berlangsung mulai 9-23 Februari,” ujarnya.

Huda meminta Pemda memperbanyak dan mendukung keberadaan shelter-shelter isolasi mandiri di desa seperti yang sudah dilakukan di Kabuapaten Bantul. Salah satu dukungan yang wajib diberikan tambahan shelter isolasi mandiri adalah membantu penganggaran bagi akomodasi serta perawatan bagi pasien maupun tenaga medis. []

Berita terkait
Kata Buruh Yogyakarta, yang Membunuh Bukan Corona Tapi PTKM
PTKM di Yogyakarta diperpanjang lagi. Serikat buruh di daerah berstatus Istimewa ini menyebut bukan corona yang membunuhnya, tapi kebijakan PTKM.
Alasan Dinas Kesehatan Bantul Berharap Ada PTKM Tahap Tiga
Dinkes Bantul menilai pelaksanaan PTKM di Bumi Projotamansari sukses menekan penyakit pagebluk. Harapannya PTKM diperpanjang.
Jam Operasional Perpanjangan PTKM di Bantul Lebih Longgar
Pemkab Bantul melonggarkan jam operasional pada masa perpanjangan PTKM ini. Pelaku usaha diizinkan beroperasi lebih malam dari PTKM yang pertama.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.