Jam Operasional Perpanjangan PTKM di Bantul Lebih Longgar

Pemkab Bantul melonggarkan jam operasional pada masa perpanjangan PTKM ini. Pelaku usaha diizinkan beroperasi lebih malam dari PTKM yang pertama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Jam operasional untuk para pemilik usaha lebih longgar pada masa perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bantul, Yogyakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta pelaku usaha tertib aturan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupatu Bantul Nomor 3/Instr/2021.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta mengatakan pada pelaksanaan masa perpanjangan PTKM ini pemerintah sudah melonggarkan jam operasional untuk pemilik usaha warung makan. Jika sebelumnya jam operasional warung makan untuk makan di tempat hanya sampai pukul 19.00 WIB, maka pada masa perpanjangan ini menjadi pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:

“Untuk makan di tempat jam operasional dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB, sementara layanan pesan antar hingga pukul 22.00 wib,” jelas Yulius Suharta.

Perpanjangan masa PSTKM ini dikarenakan di Kabupaten Bantul masih tingginya angka penularan Covid-19, oleh sebab itu maka masyarakat untuk tertib mematuhi aturan ini. Pada pemberlakuan masa PSTKM pemerintah pun sudah memberikan ruang agar para pemilik usaha tetap menjalankan usahanya.

Satpol PP Bantul akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas kepada para pelanggar selama masa PSTKM di Kabupaten Bantul ini. Sasaran yang menjadi pantauan yaitu tempat hiburan,tempat terbuka, dan restoran. 

Kami akan terus pantau agar masyarakat dan pelaku usaha untuk tertib dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Satpol PP akan terus mengedukasi para masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mentaati aturan PSTKM dan protokol kesehatan. “Kami akan terus pantau agar masyarakat dan pelaku usaha untuk tertib dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” jelas Yulius Suharta.

Satpol PP akan mengedukasi tempat-tempat yang sudah menjalankan protokol kesehatan akan tetapi melanggar jam operasional. Sedangkan bagi para pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar jam operasional akan diberikan sanksi.

“Selama masa perpanjangan 26 Januari 2021 lalu tercatat sudah ada 10 tempat usaha yang melanggar jam operasional, akan tetapi belum mendapat sanksi,” jelas Yulius Suharta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kepada masyarakat untuk bersabar pada masa perpanjangan PTKM ini. Selain itu ia juga meminta masyarakat untuk tertib melaksanakan protokol kesehatan, karena itu sebagai kunci pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:

Tidak hanya itu Helmi juga meminta Satpol PP untuk selalu melakukan monitoring terhadap para pelaku usaha dan masyarakat. Apabila ada yang melanggar maka harus dikenakan sanksi secara tegas. "Saya berharap agar Satpol PP bisa selalu memonitoring agar bisa melakukan edukasi, sosialisasi, peringatan, pembubaran, dan penutupan usaha apabila benar-benar melanggar,” kata Sekda. []

Berita terkait
Seminggu PPTKM, Pemkab Sleman 301 Kali Melakukan Penindakan
Dalam sepekan pemberlakuan PPTKM, Pemkab Sleman sudah melakukan penindakan 301 kali. Dari jumlah itu, 8 tempat usaha diberikan BAP.
Satpol PP DIY Tutup 29 Pelaku Usaha Sejak PTKM di Yogyakarta
Sejak pemberlakuan aturan PTKM, Satpol PP DIY sudah menutup 29 pelaku usaha di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Mereka dianggap melanggar.
Terapkan PTKM, Kabupaten Bantul Operasi Patuh Covid
Sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bantul No. 1 tahun 2021 mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Kabupaten Bantul.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura