Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat sudah melakukan penindakan hukum sebanyak 301 kali selama PPTKM (Pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat). Jumlah tersebut terhitung sejak 11-16 Januari 2021.
Baca Juga:
Kabag Humas dan Protokol Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, dari jumlah tersebut, tindakan hukuman berupa sosialisasi dan edukasi sebanyak 277 kali, 13 berupa teguran lisan, 8 tempat usaha diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tak luput pembubaran kerumunan sebanyak 7 kali.
“Pelanggarannya tidak pakai masker, tidak jaga jarak, kurang sarana protokol dan melanggar jam operasional,” kata Shavitri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 18 Januari 2021.
Pelanggarannya tidak pakai masker, tidak jaga jarak, kurang sarana protokol dan melanggar jam operasional
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan instruksi bupati Sleman nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pagebluk ini. Penertiban dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman.
Lebih lanjut, selain petugas di lingkungan Pemkab Sleman, satuan tugas di tingkat Kapanewon dan juga Kalurahan turut membantu melakukan pemantauan selama PPTKM. “Kami terus menggaungkan intrusi bupati ini. Harapannya agar masyarakat meningkatkan disiplin dalam prokes Covid-19,” ucap dia.
Baca Juga:
Dalam pendisiplinan ini, pihaknya menyasar beberapa tempat usaha seperti kuliner, tempat hiburan, SPA, Supermarket, dan tempat umum. Lokasi tersebut merupakan yang sering dijumpai banyak orang berkerumun. []