Seminggu PPTKM, Pemkab Sleman 301 Kali Melakukan Penindakan

Dalam sepekan pemberlakuan PPTKM, Pemkab Sleman sudah melakukan penindakan 301 kali. Dari jumlah itu, 8 tempat usaha diberikan BAP.
Petugas Satpol PP sedang memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Yogyakarta. (Foto: Dok. Tagar)

Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat sudah melakukan penindakan hukum sebanyak 301 kali selama PPTKM (Pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat). Jumlah tersebut terhitung sejak 11-16 Januari 2021.

Baca Juga:

Kabag Humas dan Protokol Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, dari jumlah tersebut, tindakan hukuman berupa sosialisasi dan edukasi sebanyak 277 kali, 13 berupa teguran lisan, 8 tempat usaha diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tak luput pembubaran kerumunan sebanyak 7 kali.

“Pelanggarannya tidak pakai masker, tidak jaga jarak, kurang sarana protokol dan melanggar jam operasional,” kata Shavitri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 18 Januari 2021.

Pelanggarannya tidak pakai masker, tidak jaga jarak, kurang sarana protokol dan melanggar jam operasional

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan instruksi bupati Sleman nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pagebluk ini. Penertiban dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman.

Lebih lanjut, selain petugas di lingkungan Pemkab Sleman, satuan tugas di tingkat Kapanewon dan juga Kalurahan turut membantu melakukan pemantauan selama PPTKM. “Kami terus menggaungkan intrusi bupati ini. Harapannya agar masyarakat meningkatkan disiplin dalam prokes Covid-19,” ucap dia.

Baca Juga:

Dalam pendisiplinan ini, pihaknya menyasar beberapa tempat usaha seperti kuliner, tempat hiburan, SPA, Supermarket, dan tempat umum. Lokasi tersebut merupakan yang sering dijumpai banyak orang berkerumun. []

Berita terkait
Satpol PP DIY Tutup 29 Pelaku Usaha Sejak PTKM di Yogyakarta
Sejak pemberlakuan aturan PTKM, Satpol PP DIY sudah menutup 29 pelaku usaha di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Mereka dianggap melanggar.
Penjelasan Manajemen RS PKU Bantul Tutup Layanan IGD
Beredar viral di medsos layanan IGD RSU PKU Muhammadiyah Bantul menutup sementara layanan. Begini penjelasan manajemen.
15 Orang Terpapar Covid-19, Gedung DPRD DKI Tutup Sementara
Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup sementara hingga 18 Januari 2021. Lantaran 15 orang di gedung tersebut terpapar Covid-19.