Instruksi Kabareskrim Selama Masa Darurat Covid-19

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya menindaklanjuti seluruh informasi hoaks mengenai virus Corona.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti penyebar hoaks terkait Covid-19. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman).

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh informasi hoaks yang beredar di internet yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah selama masa darurat virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang berlaku sejak 4 April 2020. Hal tersebut dilakukan mengingat maraknya pelintiran situasi dan opini tak sesuai fakta yang berkembang di dunia maya.

"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Listyo dalam surat telegram, Minggu, 5 April 2020.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap beberapa bentuk pelanggaran dan kejahatan siber, seperti ketahanan akses data internet selama darurat, dan penghinaan kepada penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 207 KUHP.

Bareskrim mengawal penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masalah PSBB.

Selanjutnya, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan seperti, alat pelindung diri (APD), obat-obatan dan disinfektan, antiseptik, hingga masker sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Tak hanya itu, Kabareskrim juga menginstruksikan untuk menindaklanjuti masyarakat yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 93 UU 6/2018.

Listyo meminta jajarannya tetap berkoordinasi dengan penyedia jasa internet dan aktif menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 kepada masyarakat.

"Koordinasi dengan penyedia jasa internet, berikan akses penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin. Melakukan kampanye untuk perang terhadap cyber crime. Laksanakan penegakan hukum secara tegas. Ekspose setiap hasil ungkap guna memberi efek deteran terhadap pelaku" ujar dia.

Guna memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, Listyo juga mengharapkan seluruh masyarakat turut berkontribusi dengan mematuhi aturan-aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak. Bareskrim mengawal penuh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan masalah PSBB," ucap Listyo.  []

Baca juga:

Berita terkait
Kapolri Idham Azis Larang Anak Buahnya Mudik Lebaran
Kapolri Jenderal Idham Azis melarang jajarannya bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Polri Respons Kebijakan PSSB Tangani Virus Corona
Mabes Polri merespons kebijakan Presiden Joko Widodo soal kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Polri Respons Antipasi Warga ke Jenazah Pasien Corona
Polri angkat bicara soal sikat antipati sejumlah warga terhadap jenazah positif virus corona.