Polri Respons Kebijakan PSSB Tangani Virus Corona

Mabes Polri merespons kebijakan Presiden Joko Widodo soal kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: ANTARA/HO Humas Polri/am/pri).

Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) merespons kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hendak menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dalam menangani virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan kepolisian pada dasarnya akan mendukung penuh kebijakan PSSB, karena pihaknya memiliki tanggung jawab terkait kebijakan itu.

Tentunya semua tetap pada kegiatan preventif yang humanis.

Baca juga: KontraS Sebut Dasar Hukum Pembubaran Massa Belum Jelas

Argo melanjutkan, dalam hal ini Mabes Polri juga telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian dari tingkatan Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Sektor (Polsek). 

"Biar seirama, biar sama sesuai aturan dan undang-undang (UU) mulai dari Mabes Polri sampai ke tingkat bawah, tingkat Polsek," ujar Argo di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 1 April 2020.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri guna membatasi kegiatan perkumpulan massa. Menurut Argo, kepolisian pun memberikan edukasi kepada masyarakat melalui personel kepolisian tentang Maklumat tersebut.

"Biar tidak ada gejolak, tentunya semua tetap pada kegiatan preventif yang humanis dan tidak meninggalkan budaya lokal daripada daerah masing-masing," ucap Argo.

Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Pembubaran Perkumpulan Disoroti

Selain itu, kepolisian juga turut mengawal di sektor ekonomi. Argo mengungkapkan, hal tersebut guna memastikan tidak ada penimbunan kebutuhan pokok dan sejumlah masalah lainnya.

"Contoh kegiatan ini kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap masker dan hanitizer, ada pelaku-pelaku yang menaiki harga dari harga normal, sudah kita lakukan itu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan PSBB disertai pengaktifan darurat sipil untuk penanganan virus corona.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi melalui video konferensinya, Senin, 30 Maret 2020.

Adapun istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang. []

Berita terkait
Maklumat Kapolri Cegah Corona Berisi Ancaman Penjara
Ancaman mengintai pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan virus corona atau Covis-19.
Maklumat Kapolri Cegah Corona Turunkan Polsek-Polres
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pencegahan corona dengan menurunkan jajaran Polsek dan Polres ke lapangan.
Gelar Rapid Test, Polri Sebut 300 Siswa Positif Corona
Kepolisian RI (Polri) mengonfirmasi sebanyak 300 siswa Setukpa Lemdikpol di Sukabumi positif virus corona setelah dilakukan rapid test.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.