Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo Bidang Sosial, Angkie Yudistia menyatakan tujuan presiden menyalurkan Banpres Produktif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ialah untuk meningkatkan produktifitas.
"Presiden meluncurkan insentif untuk rakyat yang disebut bantuan Presiden (Banpres) produktif sebesar 2.4 juta rupiah karena presiden berharap, Banpres ini meningkatkan produktifitas para pengusaha UMKM ditengah adaptasi kebiasaan baru," kata Angkie Yudistia kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk memperoleh Banpres Produktif antara lain memiliki usaha mikro-ultra mikro
Lebih lanjut, Angkie menjelaskan, Banpres produktif ini didistribusikan kepada pelaku UMKM per 24 Agustus 2020. Menurutnya, Banpres merupakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintah kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kecil.
"Harapannya ini akan berdampak pada daya ungkit yang melemah pasca pandemi Covid-19," ucap Angkie.
Ia menuturkan sampai saat ini telah satu juta orang penerima manfaat mendapatkan Banpres produktif yang disalurkan melalui sistem transfer dan bekerjasama dengan himbara seperti BNI dan BRI.
"Targetnya, pemerintah akan memberikan kepada 12 juta penerima manfaat hingga akhir September 2020," ujar dia.
Ia menegaskan, Banpres produktif ini adalah bantuan modal kerja dan bukan pinjaman. Sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban penerima manfaat untuk mengembalikan dana yang di distribusikan bagi pelaku usaha yang belum mendapat kredit
"Syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk memperoleh Banpres Produktif antara lain memiliki usaha mikro-ultra mikro. Kemudian, pelaku usaha harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP," tuturnya.
Syarat lainnya disebutkan Angkie, penerima juga harus tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp 2 juta.
Sebelumnya, karena keadaan krisis ini, Presiden Jokowi meluncurkan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro. Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
"Pemerintah telah meluncurkan dalam 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro dan kecil. Mulai dari subsidi bunga, insentif pajak untuk UMKM juga sudah, kredit modal kerja yang baru sudah, penempatan dana di perbankan untuk usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah juga sudah," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
- Baca juga: Jokowi: Bandara YIA Kulon Progo Terbaik di Indonesia
- Baca juga: Pesan Jokowi untuk Penerima Banpres di Yogyakarta
"Oleh sebab itu, hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro, kecil, yaitu yang namanya Banpres Produktif, yaitu untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil," ucap Jokowi menambahkan.[]