Jakarta - Sejumlah 10,1 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerima bantuan bentuk tunai langsung ke rekening penerima. Pemerintah menyiapkan dana mencapai Rp2,4 triliun untuk program tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi C-19. Dari data yang terkumpul akan diintegrasikan dengan big data kementerian sebagai bahan pemutakhiran data.
Sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat.
Selain itu, data tersebut nantinya juga dapat digunakan dalam penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
E-form harus diisi oleh pelaku usaha dengan memberikan keterangan kondisi yang tengah dialaminya. Data yang diperoleh dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak C-19 mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
Baca juga: Luncurkan Banpres, Jokowi Minta Pedagang Cek Rekening
Syarat Dapat Program Subsidi UMKM Rp2,4 Juta
Pemerintah menetapkan syarat yang akan mendapat bantuan subsidi UMKM adalah pelaku usaha ultra mikro-mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan atau lembaga keuangan.
Selanjutnya, nasabah perbankan atau lembaga keuangan yang simpanannya di bawah Rp2 juta serta memiliki NIK dan KTP. Pemerintah menargetkan bantuan UMKM ini diterima oleh 12 juta UMKM.
- Warga Negara Indonesia;
- Pelaku usaha mikro;
- Bukan ASN;
- Bukan anggota TNI/Polri;
- Bukan pegawai BUMN/BUMD;
- Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
- Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Mereka yang memenuhi syarat diatas akan diseleksi oleh Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.
Baca juga: Jokowi Bagikan Modal Kerja Darurat UMKM Pekan Depan
Calon penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
- Kementerian/Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.
- Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas:
- BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar OJK
- BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. []