Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan program Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Untuk Usaha Mikro, yang akan dibagikan pada 12 juta pelaku usaha mikro.
Namun, tidak semua pengusaha mikro berhak mendapatkan bantuan hibah tersebut, sebab pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Pelaku usaha mikro yang tidak bisa mendapatkan bantuan di antaranya, pelaku usaha yang juga berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pelaku usaha yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Pelaku usaha mikro lain yang juga tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bantuan ini juga tidak berhak diterima oleh pelaku usaha yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, ada beberapa pengusul yang bisa mengusulkan pelaku usaha untuk menerima bantuan tersebut, di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hokum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan program ini, merupakan upaya membantu usaha mikro, agar lebih produktif dalam berupaya pulih, serta bangkit akibat terdampak pandemi COVID-19.
Program BanPres Produktif merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
KemenkopUKM, kata dia, terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk Himbara untuk menyalurkan BanPres Produktif Usaha Mikro (BanPres Produktif) ini.
“Bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha,” kata Teten dalam acara Peluncuran BanPres di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun.
Pada tahap awal, BanPres Produktif telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat, melalui BRI dan BNI. []