Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Terima Hibah Banpres

Tidak semua pengusaha mikro berhak mendapatkan bantuan hibah tersebut, sebab pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, usai membuka kegiatan pelatihan kewirausahaan bidang pariwisata di Magelang, Kamis, 6 Agustus 2020. Teten akan mendorong UMKM berbasis digital lantaran tetap eksis di masa pandemi. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan program Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Untuk Usaha Mikro, yang akan dibagikan pada 12 juta pelaku usaha mikro.

Namun, tidak semua pengusaha mikro berhak mendapatkan bantuan hibah tersebut, sebab pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Pelaku usaha mikro yang tidak bisa mendapatkan bantuan di antaranya, pelaku usaha yang juga berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pelaku usaha yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Pelaku usaha mikro lain yang juga tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bantuan ini juga tidak berhak diterima oleh pelaku usaha yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Syarat Penerima BanpresKriteria calon penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro. (Foto: Tagar/Kementerian Koperasi UKM.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, ada beberapa pengusul yang bisa mengusulkan pelaku usaha untuk menerima bantuan tersebut, di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hokum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan program ini, merupakan upaya membantu usaha mikro, agar lebih produktif dalam berupaya pulih, serta bangkit akibat terdampak pandemi COVID-19.

Program BanPres Produktif merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

KemenkopUKM, kata dia, terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk Himbara untuk menyalurkan BanPres Produktif Usaha Mikro (BanPres Produktif) ini.

“Bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha,” kata Teten dalam acara Peluncuran BanPres di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun.

Pada tahap awal, BanPres Produktif telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat, melalui BRI dan BNI. []

Berita terkait
Bantuan untuk 12 Juta Pelaku UMKM Mulai Disalurkan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mulai menyalurkan program Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Untuk Usaha Mikro.
Cara Dapat Subsidi UMKM dari Kementerian Koperasi
10,1 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerima bantuan bentuk tunai langsung ke rekening penerima.
Teten Masduki Kembangkan Produk Wisata Libatkan UMKM
Teten Masduki mendapat tugas khusus dari Jokowi untuk menyiapkan lima produk wisata yang banyak melibatkan UMKM.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.