Ini Syarat Paslon Perseorangan di Pilkada Medan

KPU Kota Medan menetapkan syarat jumlah dukungan bagi paslon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - KPU Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan.

Syaratnya, paslon harus mengantongi 104.954 dukungan atau foto copy KTP yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan di Kota Medan.

Selain foto copy KTP, paslon harus menyertakan formulir Model B1-KWK perseorangan, atau surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap paslon jalur perseorangan.

Kemudian, untuk memperlancar proses atau tahapan, KPU Kota Medan membuka ruang untuk paslon melakukan konsultasi, agar semua peserta bisa mendapatkan kejelasan teknis.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik menegaskan itu, Senin 18 November 2019.

"Saat ini, KPU masih melakukan sosialisasi, sedangkan tahapan pendaftaran untuk paslon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2020 jalur perorangan, dibuka Juni 2020. Syaratnya harus ada foto copy KTP sebanyak 104.954 plus formulir B1-KWK perorangan yang bertanda tangan dukungan," kata Agus.

Akan tetapi, jadwal pendaftaran itu sifatnya belum baku. Sebab KPU RI dan DPR RI sedang melakukan pembahasan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.

Kemudian partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam pilkada ini

"Kemungkinan ada perubahan PKPU tentang pencalonan, misalnya tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi faktual akan dilakukan sebelum pendaftaran, itulah beberapa poin dalam perubahan. Tujuan perubahan ini akan memberikan kemudahan bagi calon perseorangan, punya kesempatan mengidentifikasi berbagai kekurangan persyaratan. Kita membuka ruang konsultasi untuk seluruh paslon," ucap Agus.

Selain itu, KPU juga mendorong partisipasi masyarakat tetap tinggi dalam Pilkada Kota Medan 2020.

"Kalau paslon ada tiga, misalnya, masyarakat punya alternatif untuk memilih. Kemudian partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam pilkada ini. Sama-sama mengawasi dan mengawal agar menjadi lebih berkualitas, karena partisipasi masyarakat memiliki pengaruh yang besar," kata Agus.

Seperti diketahui, Kota Medan saat Pemilu 2019 memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.614.673 jiwa. Sehingga, 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan adalah 104.954 jiwa sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan.

Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e pada UU 10/2016, berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten kota.

Di Kota Medan sendiri ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total adalah 11 kecamatan.

KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan. 

Selain itu dapat juga mengunjungi www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan.[]

Berita terkait
Tugiman dan Petahana Bersaing di Pilkada Gunungkidul
Pilkada Gunungkidul 2020 mulai ramai. Nama-nama mulai muncul, antara lain Tugiman yang bersaing ketat dengan petahana Immawan Wahyudi di poling.
Pilkada, Wagub Sumbar Kantongi 15 Nama Pendamping
Wakil Gubernur Sumatera Barat memastikan diri maju dalam pilkada 2020. Hingga kini sudah ada 15 nama yang bersedia menjadi wakilnya.
Maju Pilkada 2020, Wagub Sumbar Daftar ke Gerindra
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, memastikan langkah maju di pilkada 2020. Ia resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur ke Partai Gerindra.