Alasan PPATK Bekukan 60 Rekening ACT Pengelola Dana Umat untuk Kemanusiaan

PPATK membekukan 60 rekening yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan. ACT tak bisa lagi terima sumbangan. PPATK jelaskan alasan.
Alasan PPATK Bekukan 60 Rekening ACT Pengelola Dana Umat untuk Kemanusiaan. (Foto: Tagar/Relawan.id)

TAGAR.id, Jakarta - Alasan PPATK membekukan 60 rekening ACT yayasan pengelola dana umat untuk kemanusiaan, karena di antaranya diduga ACT menyalurkan dana untuk organisasi teroris Al-Qaeda.

PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan dugaan pengurus ACT melakukan transaksi keuangan dengan jaringan teroris Al-Qaeda.

ACT yang kepanjangannya adalah Aksi Cepat Tanggap, belakangan diduga melakukan berbagai penyimpangan. Termasuk mengambil uang sumbangan terlalu banyak untuk biaya operasional termasuk gaji mahal pengurusnya.


Ada risiko apabila publik tidak paham entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya.


Pembekuan 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan itu membuat ACT tak bisa lagi menerima sumbangan dari masyarakat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 6 Juni 2022, mengatakan, "Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan."

Ivan mengatakan pembekuan rekening ACT untuk melindungi masyarakat dari hal-hal buruk.

"Ada risiko apabila publik tidak paham entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," ujar Ivan.

Tanggapan Pengurus ACT

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan akan mengecek tim keuangannya, rekening ACT mana saja yang telah dibekukan PPATK.

Ibu mengatakan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir. Rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu.

Ibnu berharap masih ada dana ACT yang bisa dicairkan.

"Semoga kalaupun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi cash, ya, diantar cash kepada kami dan macam-macam, kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan adalah amanah bagi ACT menyalurkan donasi masyarakat kepada yang membutuhkan.

"Karena ini amanah, ini amanah harus kami sampaikan, kami nggak pengin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," kata Ibnu.

Ibnu juga mengatakan akan melakukan dialog dengan PPATK.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin operasi ACT. Alasannya ACT memotong dana masyarakat 13,7 persen untuk biaya operasional.

Seharusnya ACT maksimal ambil 10 persen saja dari sumbangan masyarakat untuk biaya operasional termasuk gaji pengurus. []

Berita terkait
ACT Tak Bisa Lagi Terima Sumbangan, Izin Operasi Dicabut Kementerian Sosial
ACT yayasan pengelola dana masyarakat tak bisa lagi terima sumbangan. izinnya dicabut Kementerian Sosial karena ambil terlalu banyak buat pengurus.
Negara Mana Penyumbang Terbesar ACT, Apa Motifnya
Negara mana saja penyumbang terbesar untuk yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap. Dan negara mana saja menerima dana terbesar dari ACT. Apa motifnya.
Transaksi Keuangan Pengurus ACT dan Organisasi Teror Al-Qaeda Diungkap PPATK
Temuan baru PPATK menyebutkan ada dugaan pengurus ACT melakukan transaksi keuangan dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Pengurus juga karyawan.