Jeneponto - Sebanyak tiga orang di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus anggaran makan dan minum tahun 2017, Rumah Sakit Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Ketiga Pelaku Berinisal SHR, KHR dan SLH.
Kasi Pudsus Kejari Jeneponto, Saut Malatu enggan menyebut nama jelas orang yang ditersangkakan, namun ketiganya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini sudah masuk tahap pelengkapan berkas dan kembali memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tiga tersangka, masing-masing sudah dipanggil kembali,"kata Saut, Kamis 18 Juli 2019
Baca juga: Tipikor Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Jeneponto
Mengenai kerugian negara, kata dia masih dalam tahap audit berapa jumlah kerugian negara, namun info awalnya kerugian sebanyak Rp 800 juta. "Jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Parlement Pemuda Indonesia (PPI), Alim Bahri, mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menindaki kasus korupsi, mesti prosesnya cukup lamban dan lama karena kasus ini bergulir sejak tahun 2017.
"Ini menadakan, Kejari Jeneponto sudah memperlihatkan kepastian hukum dalam menangani kasus korupsi jeneponto."kata Alim Bahri disalah satu warkop di Jeneponto
Selain kasus ini, Dia berharap Kejari jeneponto juga mengusut tuntas kasus-kasus korupsi lainya, yang bisa merugikan negara di Jeneponto. []
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pasar Jeneponto