Tipikor Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Jeneponto

Anggota Subdit III Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. ada Apa?
Polisi bersenjata lengkap menjaga saat penggeledahan di Kantor Bupati jeneponto sulsel, Selasa 16 juli 2019. (Foto: Tagar/Lodi aprianto)

Makassar - Anggota Subdit III Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa 17 Juli 2019.

Kedatangan unit Tipikor Polda Sulsel ini dikawal langsung oleh Brimob Bersenjata Lengkap. Mereka dikabarkan mendatangai Kantor Bupati sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan. Seperti, ruang Kabid Anggaran dan Sekretariat Daerah bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan bahwa penggeledahan unit Tipikor Polda Sulsel di Kantor Bupati Jeneponto merupakan bagian dari tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.

Artikel terkait: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pasar Jeneponto

"Saat ini masih dilaksanakan kegiatan hukum (penggeledahan di Kantor Bupati) terkait dengan dengan pembangunan tiga pasar di Jeneponto," ucap Kombes Pol Yudiawan Wibisono saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Dalam penggeledahan di kantor Bupati Jeneponto tersebut diterjunkan sebanyak 38 personel. Terdiri dari anggota Tipikor 24 orang, anggota Provost tiga orang dan dari anggota Brimob 11 orang.

Sampai saat ini, petugas masih terus melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 15 orang.

Diantaranya adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Tak tanggung-tanggung dalam kasus ini, Wabup Jeneponto keluar masuk dari Polda Sulsel karena telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Ia pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun.

"Dia (Wakil Bupati) ada peran, nantilah kita sampaikan lagi," tuturnya.

Saat ditanyai apakah Wabup Jeneponto Paris Yaris bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, Kombes Pol Yudiawan masih enggan menyimpulkan hal tersebut. Dia menerangkan bahwa penetapan tersangka untuk kepala atau wakil kepala daerah memiliki proses khusus.

Yakni dengan melakukan gelar perkara langsung di Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel masih sementara mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto tersebut.

"Wabup Jeneponto belum bisa (ditetapkan tersangka). Karena penetapan kepala atau wakil kepala daerah harus melalui proses gelar di Bareskrim Dit Tipikor. Maka itu, kami harus mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto," terangnya.

Artikel terkait: Polisi Periksa Saksi Kunci Korupsi Kapal Disdik Sulsel

"Kalau untuk pemanggilan Wabup Jeneponto, tergantung penyidik kalau merasa kurang ya diperiksa lagi. Periksa kan tidak cukup sekali dua kali," sambungnya.

Proyek pembangunan pasar dengan menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 3,7 miliar ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu.

Penyidik menemukan atau beranggapan bahwa dalam kasus ini terdapat tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

Meski demikian, mantan penyidik KPK RI ini masih enggan membeberkan jumlah kerugian negara yang sebabkan dalam kasus ini. Hal itu karena, masih dalam proses Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk kerugian negara masih menunggu hasil dari BPKP. Dan pastinya, dalam kasus ini potensi kerugian negara ada," tegasnya.

Adapun proyek tiga pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea dan Pasar Pakubulo.

Ketiga pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 3,7 miliar. []

Lihat videonya di sini.


Berita terkait