Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pasar Jeneponto

Polisi segera tetapkan tersangka korupsi pasar rakyat Jeneponto. 15 orang sudah di periksa, salah satunya Wabup, Paris Yasir.
Kasubdit III, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat ditemui di Mapolda Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di kabupaten Jeneponto, Sulsel, kini tengah memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berjanji dalam waktu dekat akan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Kasus pasar kita akan segera gelar, tapi kami saat ini sedang melakukan analisa hasil keterangan dari para saksi dalam proses penyidikan. nanti kita akan sampaikan lebih lanjut," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati saat ditemui di Lapangan Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Rabu 10 Juli 2019.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan 15 orang sebagai saksi. Salah satunya adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Tak tanggung-tanggung dalam kasus ini, Wabup Jeneponto keluar masuk dari Polda Sulsel karena telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Ia pun diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun.

"Dia (Wakil Bupati) ada peran, nantilah kita sampaikan lagi," tuturnya.

Artikel lainnya: Korupsi Proyek Pasar di Jeneponto Naik Tahap Sidik

Saat ditanyai apakah Wabup Jeneponto Paris Yaris bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, Kompol Yudha masih enggan menyimpulkan hal tersebut. Dia menerangkan bahwa penetapan tersangka untuk kepala atau wakil kepala daerah memiliki proses khusus.

Yaitu dengan melakukan gelar perkara langsung di Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel masih sementara mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto tersebut.

"Wabup Jeneponto belum bisa (ditetapkan tersangka). Karena penetapan kepala atau wakil kepala daerah harus melalui proses gelar di Bareskrim Dit Tipikor. Maka itu, kami harus mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto," terangnya.

Proyek pembangunan pasar dengan menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu.

Penyidik menemukan atau beranggapan bahwa dalam kasus ini terdapat tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

Meski demikian, Kompol Yudha Wirajati masih enggan membeberkan jumlah kerugian negara yang sebabkan dalam kasus ini. Hal itu karena, masih dalam proses Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk kerugian negara masih menunggu hasil dari BPKP. Dan pastinya, dalam kasus ini potensi kerugian negara ada," tegasnya.

Adapun proyek dua pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea. Kedua pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar. []

Artikel lainnya: Kejati Sulsel Endus Aroma Korupsi di RSUD Jeneponto

Berita terkait