Ini Alasan Ming Ho Belum Dieksekusi Kejaksaan Sorong

Belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Ming Ho belum di eksekusi kejaksaan Sorong.
Budi Setyawan alias Ming Ho Anak Parman, terdakwa kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong belum bisa eksekusi Direktur CV. Alko Timber Irian dan pemilik CV. Sorong Timber Irian karena proses hukumnya masih di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum melalui Jaksa Fungsional Pidum, I Putu Sastra Adi Wicaksa, bahwa eksekusi Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho Anak Parman akan dilaksanakan apabila proses hukumnya di tingkat kasasi sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Kami bersama LSM Papua Forest Watch menagih janji eksekusi Ming Ho kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang sampai saat ini belum dilakukan.

“Karena proses hukumnya belum berakhir. Melaksanakan perintah Majelis Hakim, dengan melakukan penahanan kepada Ming Ho. Setelah yang bersangkutan selesai melakukan operasi di Surabaya,” ujar Sastra di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu 26 Februari 2020

Kejaksaan telah melayangkan surat dan melaksanakan penetapan Majelis Hakim dengan menahan Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho Anak Parman di Lapas Teminabuan.

“Namun, karena masa perpanjangan penahanan telah berakhir, terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, bukan bebas demi hukum,” katanya.

Sedangkan menurut Penasihat Hukum Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho Anak Parman, Jatir Yudha Marau menegaskan setiap orang harus menghargai asas praduga tak bersalah. Proses hukum kliennya saat ini belum berakhir masih di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kliennya, Kata Yudha telah di eksekusi oleh Kejaksaan usai pulang berobat di Surabaya dan di tahan di Lapas Teminabuan. Perpanjangan masa penahan dari PT Jayapura telah habis bulan Januari lalu.

“Makanya, Ming Ho bebas demi hukum, Karena masa penahanan habis,“ kata Yudha melalui via telepon Selasa 25 Februari 2020.

Untuk di ketahui, Selasa 25 Februari 2020, bertempat di kantor LBH PBHKP di Jalan Sriti II HBM Kota Sorong, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamainan (LBH PBHKP) Loury Da Costa dan perwakilan LSM Papua Forest Watch, Gunawan

Dalam konferensi persnya, mengatakan berdasarkan perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Papua hingga saat ini tidak di ketahui keberadaan Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho Anak Parman terdakwa kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Loury juga mempertanyakan kepada Kejakssan Negeri Sorong kapan akan melakukan eksekusi terhadap Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho Anak Parman yang sampai saat ini tidak di tahu dimana keberadaan Direktur CV. Alko Timber Irian dan pemilik CV. Sorong Timber Irian itu.

“Kami bersama LSM Papua Forest Watch menagih janji eksekusi Ming Ho kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang sampai saat ini belum dilakukan," ujar Loury yang di dampingi perwakilan LSM Papua Forest Watch.

LSM Papua Forest Watch, Gunawan menambahkan berdasarkan Putusan Banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong.

Terdakwa Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho Anak Parman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 86 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pemilik CV Alco Timber Iriana dan CV Sorong Timber Irian ini kemudian di vonis 5 tahun penjara, dengan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Hanock Budi Setiawan alias Ming Ho. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pengawasan melekat dalam proses Eksekusi terhadap terdakwa Hanock Budi Setiawan alias Ming Ho,” tegas Gunawan. []

Berita terkait
JPU Tuntut Ming Ho Sembilan Tahun Penjara
Henock Budiman Setiawan alias Mingho anak Parman di tuntut 9 tahun kurungan penjara Pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau.
Sidang Perkara Pembalakan Liar Ming Ho Tertunda Lagi
Jaksa Penuntut Umum tiga kali menunda pembacaan tuntutan perkara pembalakan liar terdakwa Henock Budi Setyawan alias Ming Ho.
Kejari Telusuri Proyek Pasar Mangkrak di Sorong
Kejaksaan negeri Sorong sedang mengumpulkan data terkait mangkraknya pembangunan pasar Moderen Rufei.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.