Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Suap Minyak Goreng

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: Tagar/ANTARA/Sigid Kurniawan)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng.

Penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana),” kata Burhanuddin di Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Dia menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.

Dugaan korupsi yang menjerat Indrasari Wisnu Wardhana itu disebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lain, di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group yakni Stanley M.A, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia , serta General Manager bagian General Affairs PT. Musim Mas yaitu Picare Togar Sitanggang.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana.

Mereka membicarakan persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, dan PT. Musim Mas.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Salah satu alasannya adalah tiga perusahaan itu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Para tersangka kini ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan tersangka Stanley M.A dan Picare Togar ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa negara akan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa negara akan bertindak tegas kepada mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat. []



Baca Juga


Berita terkait
Harga Minyak Goreng di Hypermart, Superindo, Hero Selasa 19 April 2022
Harga minyak goreng di Hypermart Hero dan Superindo hari ini, Selasa, 19 April 2022 masih terpantau cukup tinggi. Nah, berikut rincian harganya.
Bulog Sumut Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng
Dengan ketersediaan yang memadai, maka diharapkan, kenaikan harga minyak goreng itu bisa dikendalikan.
Soal BLT Minyak Goreng, Ganjar Ingatkan Jangan untuk Beli Rokok
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara langsung pastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng bisa tepat sasaran dan merata.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.