Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan aksi skimming kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA). Penangkapan terhadap 18 pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa dari Malang.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan 18 tersangka ini kerap melancarkan aksinya, serta mencari target korban berasal dari Amerika dan Eropa.
"Hasil pengembangan dari Malang, ternyata di Jatim tepatnya di Tandes, kegiatan sama yang dilakukan 18 pelaku yang mereka melakukan kegiatan spamming dan melakukan kegiatan developt advertising. Mereka dengan tugas dan masing-masing tanggung jawab menggunakan kartu kredit orang lain dan melakukan transaksi di sini," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu 4 Desember 2019.
Mengenai ada beberapa korban dari luar negeri, Luki menjelaskan kini pihaknya tengah melakukan koordinasi. Supaya kasus tersebut bisa terungkap, dan polisi dapat memberantas semua jaringan hacker ini.
Mereka melakukan kegiatan spamming dan melakukan kegiatan developt advertising.
"Memang untuk sementara ini lebih banyak korbannya asal wilayah Eropa dan Amerika. Kemarin ada korban Eropa banyak yang menanyakan pengungkapan kasus ini. Kami akan koordinasi dengan beberapa korban dari luar negeri," tambah Luki.
Selain itu, Luki mengatakan para hacker ini rata-rata merupakan lulusan SMK. Meski baru lulus, namun kemampuan IT dari 18 tersangka ini cukup hebat, buktinya korbannya sampai di Amerika dan Eropa.
"Pelaku lulusan SMK, masih muda-muda dan punya kemampuan IT yang luar biasa," kata Luki.
Meski masih muda, Luki mengatakan para tersangka ini tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Yakni dengan dijerat UU ITE pasal-pasal yang diterapkan sudah ada, pasal 30, pasal 46, pasal 32, dan pasal 48.
"Tetap, mereka yang melakukan kejahatan. Jadi kita proses sesuai hukum," imbuh dia.
Sementara itu, Luki mengaku para pelaku juga melakukan jual beli menggunakan kartu kreditnya. Tetapi, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi.
"Ada dugaan ke arah sana. Jadi kami akan melakukan pendalaman dari rekening bank, ada kerja sama dengan perbankan yang lain-lain," ujar Polisi bintang dua ini.
Selain itu, Luki juga berencana mengarahkan dan membimbing para hacker ini untuk memanfaatkan ilmu IT-nya ke arah yang lebih baik. Supaya bisa membantu negara dalam mengusut pelanggaran ITE di dunia maya.
"Ini nanti kita akan pilah-pilah dan kita arahkan akan kita bimbingan. Serta kita akan arahkan pada jalan yang benar," ujar Luki.
Sebelumnya, polisi menangkap 18 pelaku skimming kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) Amerika hingga Eropa. Para pelaku mengantongi keuntungan hingga 40.000 Dolar AS atau Rp 500 juta.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko di Balongsari Tama, Tandes Surabaya. Polisi juga menyebut para pelaku telah melakukan aksinya sejak tiga tahun lalu. []
Baca juga:
- Polda Jatim Amankan 18 Pelaku Skimming Kartu Kredit
- Polda Tembak Mati Pelaku Skimming
- Kasus 'Skimming', Polda Tangkap Empat Tersangka