Lhokseumawe - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja. Keduanya merupakan eks narapidana yang dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza mengatakan mereka yang dideportasi yaitu Penh Mot, 29, dan Mot Phearin, 27. Kedua warga Kamboja itu merupakan eks narapidana Keimigrasian yang telah selesai menjalani masa tahanan, sesuai dengan surat lepas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa,
“Benar tadi kami melakukan deportasi terhadap dua WNA asal Kamboja dan segala prosesnya berjalan lancar, tanpa ada kendala apa pun. Mereka berdua sudah melakukan perjalanan ke negara asalnya,” ujar Mirza.
Sebelum deportasi dilakukan kami juga memberikan penangkalan kepada keduanya. Dengan demikian, mereka tidak bisa masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu
Setelah dilakukan serah terima kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, kedua warga Kamboja itu dikenakan pasal 75 ayat 2 UU Nomor 6 Th 2011 tentang keimigrasian, yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeteksian sampai menunggu proses pemulangan.
“Setelah dilakukan serah terima, kami langsung berkoordinasi dengan Duta Besar Kamboja di Jakarta, agar segera dilakukan penerbitan dokumen keimigrasian. Selanjutnya, mereka bisa langsung dilakukan deportasi,” tutur Mirza.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa juga memberikan penangkalan kepada kedua warga negara Kamboja itu, agar tidak lagi masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Sebelum deportasi dilakukan kami juga memberikan penangkalan kepada keduanya. Dengan demikian, mereka tidak bisa masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Pendeportasian ini dilakukan, juga setelah menerima dokumen keimigrasian dari Duta Besar Kamboja,” kata Mirza.
Kedua warga negara Kamboja itu, ditangkap oleh petugas karena melakukan pencurian ikan secara ilegal di perairan Indonesia pada 2017. Mereka dihukum dua tahun penjara []
Baca juga:
- Pakai Visa Wisata Bekerja di Pangkep, WNA Dideportasi
- 8 Warga Myanmar Dideportasi dari Aceh
- Imigrasi Makassar Deportasi Dua Warga Negara Asing