Langsa - Sebanyak delapan warga negara Myanmar dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh. Mereka dideportasi menggunakan pesawat komersil melalui Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar, Rabu 3 Juli 2019 mengatakan, satu dari delapan WNA asal Myanmar tersebut, merupakan narapidana ilegal fishing yang telah selesai menjalani masa hukuman.
"Sementara untuk tujuh lainnya, mereka mendapatkan tindakan administratif berupa deportasi, karena penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal," ujar Mirza.
Proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala apapun
Ke tujuh warga asal Myanmar tersebut, sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa, karena saat dilakukan penangkapan berada di wilayah tersebut.
"Proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala apapun. Semua telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Mereka berangkat dengan menggunakan pesawat komersil," tutur Mirza.[]
Baca juga:
- WNA Belanda Kecurian, Makassar Kota Dunia Dipertanyakan
- Tanpa KTP WNA Malaysia Coblos Prabowo di Sidrap