8 Warga Myanmar Dideportasi dari Aceh

Sebanyak delapan warga negara Myanmar dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh.
Sebanyak delapan WNA asal Myanmar, berfoto bersama petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh saat berada di Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

Langsa - Sebanyak delapan warga negara Myanmar dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh. Mereka dideportasi menggunakan pesawat komersil melalui Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar, Rabu 3 Juli 2019 mengatakan, satu dari delapan WNA asal Myanmar tersebut, merupakan narapidana ilegal fishing yang telah selesai menjalani masa hukuman.

"Sementara untuk tujuh lainnya, mereka mendapatkan tindakan administratif berupa deportasi, karena penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal," ujar Mirza.

Proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala apapun

Ke tujuh warga asal Myanmar tersebut, sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa, karena saat dilakukan penangkapan berada di wilayah tersebut.

"Proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala apapun. Semua telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Mereka berangkat dengan menggunakan pesawat komersil," tutur Mirza.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.