Imigrasi Makassar Deportasi Dua Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Klas I Makassar bakal mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Papua Nugini.
Kantor Imigrasi Klas I Makassar menggelar konferensi pers rencana deportasi dua WNA. (Foto: Tagar/ Lodi Aprianto)

Makassar - Kantor Imigrasi Klas I Makassar bakal mendeportasi dua warga negara asing (WNA), yakni Zainal Bin Sharuddin, 44 tahun asal Malaysia dan Waren Sinoa, 32 tahun, asal Papua Nugini lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, kedua WNA akan dideportasi ke negaranya masing-masing karena menyalahi izin tinggal atau izin yang dikantongi telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Untuk WNA Malaysia diamankan atas kerjasama dengan pihak kepolisian sektor Rappocini," kata Andi Pallawarukka saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Makassar, Selasa 13 Agustus 2019.

"Sementara untuk WNA asal Papua Nugini, telah menjalani hukuman pidana atas kasus narkotika dan baru menghirup udara bebas," ujarnya.

WNA asal Papua Nugini, telah menjalani hukuman pidana atas kasus narkotika.

Andi mengatakan, penertiban terhadap Zainal bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa polisi sektor Rappocini telah mengamankan seorang pria tidak dikenal karena tinggal dan bermalam di Masjid UNM berminggu-minggu lamanya.

Dari hasil interogasi, WNA asal Malaysia ini mengaku datang pada 15 November 2018 melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan izin Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang berlaku hanya 30 Hari.

"Kemarin siang kita dapatkan informasi dan laporan dari masyarakat juga bahwa ada diduga WNA yang tinggal di Masjid dan berpindah-pindah yang diketahui warga negara Malaysia," kata dia, saat ditemui Tagar di Kantor Imigrasi Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa 13 Agustus 2019.

"Dan Informasi yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah diamankan petugas Polsek Rappocini," ujarnya.

Zainal dinilai melanggar peraturan keimigrasian yakni telah melebihi ijin tinggal di Indonesia atau over stay selama 241 hari. Hal itu melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Akan tetapi, petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada Zainal untuk mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukannya selama berada di Indonesia.

Sementara untuk Waren Sinoa, Andi mengatakan WNA asal Papua Nugini itu telah menjalani hukuman pidana atas kasus narkotika dan baru menghirup udara bebas pada Rabu, 07 Agustus 2019 dari Lapas Kelas II A Narkotika Sungguminasa Gowa.

WNA tersebut kata Pallawarukka telah menjalani pidana selama enam tahun atas dakwaan kasus Narkotika Pidana Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 281/Pid.Sus/2014/PN-Jap tanggal 16 Oktober 2014.

"Kalau (WNA) Papua Nugini, yang bersangkutan baru saja menjalani hukuman pidana di Lapas Narkotika dan sekarang ini tinggal menunggu proses deportasi nya, kita tunggu dokumen kedutaan Papua Nugini yang ada di Papua," kata Andi.

"Kita tunggu travel dokumen yang aslinya, setelah itu baru kita lakukan tindakan deportasi," ujarnya.

Saat ini kedua WNA tersebut masih didetensikan diruang detensi untuk menunggu emergency travel document yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Papua New Guinea di Jayapura untuk proses pendeportasian.

Selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Papua New Guinea di Jayapura untuk penerbitan emergency travel document untuk melanjutkan proses pendeportasiannya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi mengatakan selama ini pihaknya sudah mendeportasi 22 WNA untuk seluruh wilayah di Sulawesi Selatan, khusus wilayah Klas 1 Makassar ada 18 orang yang sudah dideportasi.

Menurutnya wilayah Sulawesi Selatan adalah wilayah yang sangat rentan terhadap lalu lintas orang asing dan dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah dan teman-teman di imigrasi sangat dibutuhkan untuk perbaikan kinerja.

"Kami sampaikan kerja keras yang dilakukan teman-teman di imigrasi tak lepas dari bantuan informasi dari masyarakat,," kata Priyadi.

"Tentu ini jadi modal awal bagi kami kedepan untuk bagaimana masyarakat bisa lebih memberikan support, sekaligus kontrol keberadaan orang asing di wilayah ini, Karena terkait penegakan hukum dan menjaga kedaulatan Indonesia," ujarnya.

Baca juga:

Berita terkait
DJ Rere Ditangkap Imigrasi Malaysia
DJ cantik asal Indonesia, Rere Monique ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia. Apa penyebabnya?
Sampai Juli, Imigrasi Makassar Sudah Deportasi 16 WNA
Hingga Juli 2019, pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar suda mendeportasi 16 WNA ilegal dari Sulawesi Selatan.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan