Imigrasi Aceh Deportasi Dua Warga Negara Kamboja

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja. Ini kasusnya.
Dua Warga Negara Asing Asal Kamboja saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, untuk dilakukan deportasi ke negara asalnya. (Foto: Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa)

Lhokseumawe - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja. Keduanya merupakan eks narapidana yang dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza mengatakan mereka yang dideportasi yaitu Penh Mot, 29, dan Mot Phearin, 27. Kedua warga Kamboja itu merupakan eks narapidana Keimigrasian yang telah selesai menjalani masa tahanan, sesuai dengan surat lepas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa,

“Benar tadi kami melakukan deportasi terhadap dua WNA asal Kamboja dan segala prosesnya berjalan lancar, tanpa ada kendala apa pun. Mereka berdua sudah melakukan perjalanan ke negara asalnya,” ujar Mirza.

Sebelum deportasi dilakukan kami juga memberikan penangkalan kepada keduanya. Dengan demikian, mereka tidak bisa masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu

Setelah dilakukan serah terima kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, kedua warga Kamboja itu dikenakan pasal 75 ayat 2 UU Nomor 6 Th 2011 tentang keimigrasian, yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeteksian sampai menunggu proses pemulangan.

“Setelah dilakukan serah terima, kami langsung berkoordinasi dengan Duta Besar Kamboja di Jakarta, agar segera dilakukan penerbitan dokumen keimigrasian. Selanjutnya, mereka bisa langsung dilakukan deportasi,” tutur Mirza.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa juga memberikan penangkalan kepada kedua warga negara Kamboja itu, agar tidak lagi masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Sebelum deportasi dilakukan kami juga memberikan penangkalan kepada keduanya. Dengan demikian, mereka tidak bisa masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Pendeportasian ini dilakukan, juga setelah menerima dokumen keimigrasian dari Duta Besar Kamboja,” kata Mirza.

Kedua warga negara Kamboja itu, ditangkap oleh petugas karena melakukan pencurian ikan secara ilegal di perairan Indonesia pada 2017. Mereka dihukum dua tahun penjara []

Baca juga:

Berita terkait
Hotel di Banda Aceh Akan Dijaga Polisi Syariah
Pemerintah Kota Banda Aceh mewacanakan setiap hotel di kota tersebut akan ditempatkan WH atau polisi syariah. Ini alasannya
Ada Pesta Sabu di Hotel, Wali Kota Banda Aceh Bereaksi
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan memanggil pihak manajemen Hermes Palace Hotel.
BNN Tembak Mati Bandar Sabu di Aceh
BNN Provinsi Aceh menembak mati salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.