Imam Nahrawi Tersangka, KPK Semakin Soroti Kemenpora

Penetapan tersangka Imam Nahrawi, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan tata kelola di Kemenpora banyak yang harus diperbaiki.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengikuti senam poco-poco dalam Pelatihan Penggerak Olahraga Senam Kebugaran Masyarakat di Kuningan, Jawa Barat, Selasa, 10 Juli 2018). (Foto: Tagar/Antara/Humas Kemenpora)

Jakarta - Setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) perlu melakukan pembenahan tata kelola. 

"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ucap Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis, 19 September 2019, seperti diberitakan Antara

Syarif mengungkapkan pihaknya akan mengamankan aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

 Tidak ada motif politik sama sekali

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," ujar Syarif.

Dia mengakui sejak penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi, perhatian masyarakat tersita dengan kabar itu. Bahkan, isu beredar ada motif tertentu dibalik sikap KPK mengenai penanganan kasus korupsi tersangka, membuat lembaga antirasuah itu angkat bicara. 

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada," ujarnya. 

Dalam hal ini juga, Syarif mengklarifikasikan mengenai pernyataan Imam Nahrawi mengenai status tersangkanya yang disebut baru diketahui setelah jumpa pers KPK lalu pada Rabu, 18 September 2019. 

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora (yang) baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat). 

Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya," tuturnya. 

Diketahui, KPK pada Rabu, 18 September mengumumkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran (TA) 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun perinciannya, kata Alexander, dalam rentang 2014 hingga 2018, Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016 hingga 2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[]  

Baca juga:

Berita terkait
Masyarakat Antikorupsi Laporkan Pelemahan KPK ke PBB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres, demi melaporkan upaya pelemahan terhadap KPK.
Imam Nahrawi Coba Raket Badminton di Wisma Kemenpora
Eks Menpora Imam Nahrawi mencoba raket badminton ketika berkunjung ke Kemenpora setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi Pamit Jadi Menpora Jokowi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pamit dan mengirimkan surat pengunduran diri.
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada