Masyarakat Antikorupsi Laporkan Pelemahan KPK ke PBB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres, demi melaporkan upaya pelemahan terhadap KPK.
Papan nisan yang bertuliskan "R.I.P KPK 2002-2009" dalam aksi yang digelar oleh wadah pegawai KPK di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres, demi melaporkan upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh pemerintah RI dan DPR RI.

Kelompok masyarakat antikorupsi terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dijadwalkan bakal menggelar pertemuan dengan perwakilan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi (United Nations Office in Drugs and Crime (UNODC), pada Kamis, 19 September 2019.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, ICW: Perang Belum Berakhir

Pertemuan dan penyampaikan surat kepada Sekjen PBB dimaksudkan agar kondisi ini dapat menjadi perhatian PBB maupun dunia internasional.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, pertemuan rencananya akan digelar tertutup di antor UNODC di Gedung Menara Thamrin Jakarta.

Kendati begitu, hasil pertemuan dan isi surat untuk Sekjen PBB akan disampaikan oleh Koalisi kepada jurnalis setelah acara selesai dilaksanakan.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuding telah ada upaya pelemahan dan amputasi terhadap kewenangan KPK dalam melakukan tugas pemberantasan tindak korupsi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Total Kekayaan Imam Nahrawi

Hal itu terindikasi dari getolnya pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), serta terpilihnya pimpinan lembaga KPK yang dianggao bermasalah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya bersama dengan koalisi berencana mengajukan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

ICW dan sejumlah elemen masyarakat akan menguji materi sejumlah pasal krusial yang dinilai melemahkan KPK. Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, dan wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). []


Berita terkait
UU KPK Tak Akan Membuat Lembaga Anti Rasuah Mati
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mengungkapkan revis UU KPK tidak akan akan membuat KPK mati.
Uji Materi UU KPK ke MK, ICW: Perang Belum Berakhir
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK.
Adik Kandung Imam Nahrawi Ungkap Kejanggalan KPK
Syamsul Arifin, adik kandung Menteri Olahraga Imam Nahrawi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK.