Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2020.
Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan.
Ali mengatakan alasan lembaga antirasuah mengajukan upaya banding lantaran putusan Majelis Hakim dinilai belum memenuhi alasan keadilan. Selain itu, adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Imam Nahrawi juga menjadi pertimbangan lainnya KPK.
Kendati demikian, Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyampaikan alasan selengkapnya lembaga antirasuah dalam menempuh upaya banding. Dia juga berharap Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan banding KPK.
"Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisider 3 bulan kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis
Selain pidana pokok di atas, hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
JPU KPK sebelumnya menuntut hak politik Imam dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882. Sedangkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam Nahrawi dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018. Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak. []