Adik Kandung Imam Nahrawi Ungkap Kejanggalan KPK

Syamsul Arifin, adik kandung Menteri Olahraga Imam Nahrawi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (kedua kanan) melihat produk kain batik dalam pembukaan Santripreneur Lintas Agama 2019 di Discovery Mall, Kuta, Badung, Bali, Rabu, 21 September 2019.. (Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Surabaya - Syamsul Arifin, adik kandung Menteri Olahraga Imam Nahrawi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syamsul mengklaim penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terburu-buru. Padahal kesalahan dan barang bukti belum disampaikan ke publik.

"Kita ucapkan terima kasih KPK menunjukkan kezaliman di negeri ini. Bahwa KPK betul-betul orang zalim. Seharusnya KPK menyampaikan kesalahan dan buktinya. Sampaikan ke publik bahwa Nahrowi salah A, B,C dan D," ucap dia saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 18 September 2019.

Baca juga: Imam Nahrawi Pamit Jadi Menpora Jokowi

Pria yang kini menjadi anggota DPRD Jatim itu menegaskan penetapan tersangka terhadap kakaknya, seharusnya tidak berdasarkan asumsi dan pengakuan dari saksi saja. Tetapi KPK harus mampu menunjukkan bukti yang dianggap menerima suap.

"Jangan berasumsi mufakatan. Ini asumsi pengakuan dari A, B, C, D, kan begitu," ujarnya.

Kita ucapkan terima kasih KPK menunjukkan kezaliman di negeri ini. Bahwa KPK betul-betul orang zalim.

Menurutnya, pengakuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy di persidangan terkait aliran dana dugaan suap dana hibah Kemenpora bukan masalahnya. Tapi, KPK semestinya tidak menyimpulkan begitu saja dari pengakuan Endang.

"Sekjen KONI dari dulu bermasalah. Cuma baru sekarang aja," tuturnya.

Syamsul memastikan tidak ada pertemuan antara kakanya, Imam Nahrawi dengan Ending. Bahkan, kata dia, kakaknya tidak pernah menuruti permintaan Ending untuk bertemu membahas dana hibah.

"Mana ada, tidak pernah diladeni. Kalau semua berdasarkan pengakuan, semua orang punya hak pengakuan. Saya juga bisa pengakuan. 'Eh si ini maling telah ngambil ini, yang ngambil si ini, kan bisa begitu'. Itu yang kita sayangkan," ujarnya.

Menurut dia, KPK terkesan tebang pilih dalam menangani kasus. Sebab, pejabat negara yang melakukan korupsi dengan barang bukti dibiarkan tanpa proses, sedangkan Imam Nahrawi belum ada bukti kuat malah dijadikan tersangka.

Mantan ketua DPC PKB Surabaya ini pun meminta KPK membeberkan bukti kesalahan Menpora. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum sehingga membutuhkan bukti yang jelas.

"Kalau ada bukti Menpora salah, silakan dibuktikan karena kita negara hukum. Yang jelas ada buktinya aja dibiarin kok," tuturnya. []

Berita terkait
Kesaksian Mulyana Antar Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK
Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap KONI.
Imam Nahrawi Akan Laporkan Statusnya ke Presiden
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap KONI, mengatakan akan laporkan kasusnya ke Preisen Jokowi
Imam Nahrawi yang Sempat Terbelit 'Judi Bola Halal'
Sebelum menjadi tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah, Menpora Imam Nahrawi sempat terbelit kasus Judi Bola Halal pada 2015.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.