Imam Nahrawi Coba Raket Badminton di Wisma Kemenpora

Eks Menpora Imam Nahrawi mencoba raket badminton ketika berkunjung ke Kemenpora setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dana hibah KONI.
Eks Menpora Imam Nahrawi (kedua dari kanan) berkunjung ke Kemenpora setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dana hibah KONI tahun 2018. (Foto: Tagar/Fernando Pasaribu)

Jakarta - Eks Menpora Imam Nahrawi berkunjung ke Wisma Kemenpora setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dana hibah KONI tahun 2018. Dia sempat mencoba raket badminton milik seseorang di lingkungan gedung Kemenpora.

Pantauan Tagar.id, Imam tiba di Wisma Kemenpora Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12.60 WIB. Mengenakan kemeja putih berlengan panjang, Imam langsung menuju masjid di dalam lingkungan Kemenpora.

Salam dulu dong. Semangat ya.

Selepas salat Imam enggan berkomentar terkait pertanyaan yang diajukan awak media yang ttelah berkumpul di Kemenpora. Namun, dia mengenang kembali saat masa awal sebelum menjadi menteri. 

"Sebelum saya jadi menteri kebetulan saya sering salat di sini sama yang lain, dan posisi saat ini masih di masjid, jadi saya tidak boleh sebut apapun," kata dia di depan masjid pada Kamis 19 September 2019.

Sejurus kemudian Imam yang melihat seseorang menggenggam raket badminton tertarik untuk mencoba memegangnya. Tak lama langkah pria yang diduga menerima Rp 26,5 miliar dari pengurusan proposal hibah KONI itu masuk ke dalam Wisma Kemenpora.

Telah menunggu para pegawai Kemepora menyambut Imam dengan berjabat tangan. "Salam dulu dong. Semangat ya," ucapnya sembari menyalami para pegawai.

Hingga saat ini, Imam beserta pegawai Kemenpora masih berada di dalam Wisma.

Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI tahun 2018 pada Rabu 18 September 2019. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Imam, pada tanggal 11 September 2019 lalu.

Dugaan keterlibatan Imam dan Ulum dalam kasus penyaluran dana hibah, terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: 

Berita terkait
Imam Nahrawi Pamit Jadi Menpora Jokowi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pamit dan mengirimkan surat pengunduran diri.
Lima Prestasi Imam Nahrawi Kala Menjadi Menpora
Di akhir masa jabatannya, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap KONI. Padahal, sempat menorehkan sejumlah prestasi.