Istri Imam Nahrawi Harap Kasus Suami Cepat Selesai

Istri Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, berharap kasus yang menjerat suaminya bisa cepat selesai.
Shobibah Rohmah (kiri), istri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Istri Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, berharap kasus yang menjerat suaminya bisa cepat selesai.

Imam merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Saya mohon doanya saja kepada semua yang ada di sini maupun di luar sana, semoga bapak cepat bebas dan semua cepat selesai," ucap Shobibah usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta,seperti dilansir dari Antara, Kamis, 19 Desember 2019.

Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Dalam kesempatan itu, Shobibah mengaku sempat bertemu dengan suaminya yang juga dipanggil KPK dalam proses perpanjangan penahanan 30 hari ke depan.

"Ketemu, tidak (mengobrol) cuma salaman saja. Alhamdulillah (suami) baik, sehat," kata dia.

Namun, ketika ditanya soal materi apa yang ditanyakan KPK, Shobibah enggan membeberkan. Dia hanya mengatakan jika diminta untuk melengkapi dokumen saja.

"Tidak ada, hanya melengkapi dokumen saja," ujar Shobibah.

Sebelumnya, Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis, 24 Oktober 2019 untuk dimintai keterangan terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019. Dalam berkas perkara, Imam diduga menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Uang itu diserahkan diterima Imam yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Selasa, 12 November 2019, hakim tunggal Elfian dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan Imam. []

Berita terkait
Imam Nahrawi Baca Selawat Anti Kezaliman di KPK
Imam Nahrawi membaca Selawat Asyghil usai diperiksa KPK. Itu merupakan selawan untuk menolak kezaliman.
KPK Akan Ladeni Praperadilan Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayani permohonan pengajuan praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi
KPK Periksa Eks Anak Buah Imam Nahrawi
KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan anak buah Imam Nahrawi, mantan Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm, Senin, 23 September 2019.