Jakarta - Istri Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, berharap kasus yang menjerat suaminya bisa cepat selesai.
Imam merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Saya mohon doanya saja kepada semua yang ada di sini maupun di luar sana, semoga bapak cepat bebas dan semua cepat selesai," ucap Shobibah usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta,seperti dilansir dari Antara, Kamis, 19 Desember 2019.
Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Dalam kesempatan itu, Shobibah mengaku sempat bertemu dengan suaminya yang juga dipanggil KPK dalam proses perpanjangan penahanan 30 hari ke depan.
"Ketemu, tidak (mengobrol) cuma salaman saja. Alhamdulillah (suami) baik, sehat," kata dia.
Namun, ketika ditanya soal materi apa yang ditanyakan KPK, Shobibah enggan membeberkan. Dia hanya mengatakan jika diminta untuk melengkapi dokumen saja.
"Tidak ada, hanya melengkapi dokumen saja," ujar Shobibah.
Sebelumnya, Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis, 24 Oktober 2019 untuk dimintai keterangan terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019. Dalam berkas perkara, Imam diduga menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Uang itu diserahkan diterima Imam yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Selasa, 12 November 2019, hakim tunggal Elfian dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan Imam. []