Purwakarta - Sepuluh orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat akibat tabrakan beruntun di kilometer 78, jalur A (Cikopo menuju Palimanan) Tol Cipali masuk wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Senin, 30 November 2020 telah dievakuasi ke RS Abdul Rozak, Purwakarta.
Berikut identitas sepuluh korban meninggal dunia:
1. Afrizal Laki-laki asal Desa Salimpaung Kecamatan
Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar - Sumatera Barat
2. Kiswoyo Laki-laki alamat Desa Petanjungan RT,004/003 Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jateng -
3. Rasbo Wibowo, laki-laki alamat Desa Semangu RT,003/001, Kecamatan Kesesi, Pekalongan Jateng
4. Wina, balita
5. Sudirjo laki-laki-laki, Kecamatan Kesesi, Pekalongan Jateng.
6. Saefudin Juhri, laki-laki Desa Sidomulyo Kecamantan Kesesi PEKALONGAN
7. Iwan, laki-laki Kecamatan Kesesi, Pekalongan
8. Maulana, laki-laki asal Kalimade, Kesesi, Pekalongan
9. Vina Mutiara, perempuan, Kalimade, Kesesi, Pekalongan
10. Sumintri, perempuan
Sedangkan dua orang luka berat yakni Mr. X dan Topan Pengestu warga Karangtalok RT 003/ RW 002 Desa Karangtalok, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB ini melibatkan tiga kendaraan, yakni dua kendaraan tronton dan satu kendaraan minibus jenis Elf yang melaju di jalur yang sama.
Informasi yang dihimpun Tagar, delapan orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua meninggal di rumah sakit.
Kecelakaan ini bermula saat kendaraan Elf dengan nopol G 1261 D datang dari arah Jakarta menuju Cirebon. Saat melintas di lokasi kendaraan itu menabrak bagian belakang kendaraan tronton dengan nopol R 1857 GC yang berada di jalur yang sama.
Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, masuk ke dalam ruang lingkup jaminan UU nomor 34 tahun 1964.
Kemudian kendaraan tronton yang dikemudikan Suyanto ini menabrak bagian belakang kendaraan tronton Nopol B 9010 UEJ dikemudikan oleh Darmawan yang berada di depannya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pemalang - Batang, Mobil dan Truk Terbakar
Baca juga: Identitas Korban Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali
Sementara itu, Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Purwakarta dan rumah sakit tempat korban dirawat guna melakukan pendataan untuk menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
"Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, masuk ke dalam ruang lingkup jaminan UU nomor 34 tahun 1964," kata Hendri. []