Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Cipali

Sepuluh orang meninggal dunia akibat tabrakan tiga kendaraan di jalan Tol cikopo- Palimanan. Satu korban meninggal dunia masih balita.
Petugas kepolisian dan Jasa Raharja Jawa Barat melakukan olah TKP kecelakaan di Tol Cipali, Senin, 30 November 2020. (Foto: Tagar/dok)

Purwakarta - Sepuluh orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat akibat tabrakan beruntun di kilometer 78, jalur A (Cikopo menuju Palimanan) Tol Cipali masuk wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Senin, 30 November 2020 telah dievakuasi ke RS Abdul Rozak, Purwakarta.

Berikut identitas sepuluh korban meninggal dunia:

1. Afrizal Laki-laki asal Desa Salimpaung Kecamatan

Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar - Sumatera Barat

2. Kiswoyo Laki-laki alamat Desa Petanjungan RT,004/003 Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jateng -

3. Rasbo Wibowo, laki-laki alamat Desa Semangu RT,003/001, Kecamatan Kesesi, Pekalongan Jateng

4. Wina, balita

5. Sudirjo laki-laki-laki, Kecamatan Kesesi, Pekalongan Jateng.

6. Saefudin Juhri, laki-laki Desa Sidomulyo Kecamantan Kesesi PEKALONGAN

7. Iwan, laki-laki Kecamatan Kesesi, Pekalongan

8. Maulana, laki-laki asal Kalimade, Kesesi, Pekalongan

9. Vina Mutiara, perempuan, Kalimade, Kesesi, Pekalongan

10. Sumintri, perempuan

Sedangkan dua orang luka berat yakni Mr. X dan Topan Pengestu warga Karangtalok RT 003/ RW 002 Desa Karangtalok, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB ini melibatkan tiga kendaraan, yakni dua kendaraan tronton dan satu kendaraan minibus jenis Elf yang melaju di jalur yang sama.

Informasi yang dihimpun Tagar, delapan orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua meninggal di rumah sakit.

Kecelakaan ini bermula saat kendaraan Elf dengan nopol G 1261 D datang dari arah Jakarta menuju Cirebon. Saat melintas di lokasi kendaraan itu menabrak bagian belakang kendaraan tronton dengan nopol R 1857 GC yang berada di jalur yang sama.

Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, masuk ke dalam ruang lingkup jaminan UU nomor 34 tahun 1964.

Kemudian kendaraan tronton yang dikemudikan Suyanto ini menabrak bagian belakang kendaraan tronton Nopol B 9010 UEJ dikemudikan oleh Darmawan yang berada di depannya.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Pemalang - Batang, Mobil dan Truk Terbakar

Baca juga: Identitas Korban Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali

Sementara itu, Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Purwakarta dan rumah sakit tempat korban dirawat guna melakukan pendataan untuk menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.

"Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, masuk ke dalam ruang lingkup jaminan UU nomor 34 tahun 1964," kata Hendri. []

Berita terkait
Tega, Pria Asal Sleman Mencuri Motor Milik Korban Kecelakaan
Bukannya menolong korban kecelakaan, pria asal Sleman, Yogyakarta ini malah mencuri motor milik korban yang sedang kena musibah.
Sehari Tiga Kecelakaan di Bantul, Satu Tewas dan Lokasinya
Di Bantul, Yogyakarta, dalam sehari terjadi tiga kecelakaan pada Jumat, 27 November 2020. Satu tewas dan lainnya luka-luka. Berikut tiga lokasinya.
Dua Motor Kecelakaan di Jalan Raya Srandakan Bantul
Dua motor terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srandakan, Bantul, Yogyakarta. Tidak ada korban jiwa, namun para korban harus dilarikan ke rumah sakit.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara