Tega, Pria Asal Sleman Mencuri Motor Milik Korban Kecelakaan

Bukannya menolong korban kecelakaan, pria asal Sleman, Yogyakarta ini malah mencuri motor milik korban yang sedang kena musibah.
Petugas saat mengamankan tersangka dan kerangka kendaraan hasil pencurian. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Ada-ada saja tingkah laku pria berstatus duda di Sleman, Yogyakarta ini. Pria tersebut memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Mencuri motor milik korban kecelakaan.

Akibat perbuatannya, NH, 32 tahun warga yang berdomisili di Kalirase, Desa Trimulyo, Kepanewon/Kabupaten Sleman terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman selama tujuh tahun penjara.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Turi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Kiswanto mengatakan, peristiwa tersebut menimpa Dwi Ariyanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya di dusun Kawedan, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman pada Senin, Oktober 2020. 

Baca Juga:

“Bukannya ikut prihatin, pelaku malah mencuri motor korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Turi, Sleman,” katanya saat ditemui wartawan, Senin, 30 November 2020.

Motif pencurian pria yang berstatus duda ini, tak lain karena faktor ekonomi yang menghimpitnya. Oleh tersangka, hasil curiannya dijual kemudian dibelikan handphone dan kebutuhan makan.

Bukannya ikut prihatin, pelaku malah mencuri motor korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Turi, Sleman.

Peristiwa pencurian bermula, ketika korban Dwi Ariyanto mengendarai sepeda motor Honda GL, mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya Dusun Kawedan, Bangunkerto, Turi, sekitar akhir Oktober lalu.

Warga yang mengetahui kecelakaan itu langsung membawa korban ke klinik terdekat dan meninggalkan kendaraan korban. Mendengar kabar tersebut, muncul niat jahat tersangka ingin menguasai motor yang ditinggal di tepi jalan.

Tersangka Menjualnya di Pasar Klitikan Sleman

Upaya tersangka mencari lokasi kecelakaan itu, ternyata membuahkan hasil. Motor tersebut dengan mudahnya berpindah ke tangan tersangka. "Dia tidak membantu korban saat terjatuh. Tapi dia mendengar suara benturan korban terjatuh yang sangat keras dan juga beberapa informasi dari warga sekitar,” ucapnya.

Baca Juga:

Tersangka kemudian membawa sepeda motor ke rumahnya. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka dengan sengaja mempreteli komponen motor lalu menjualnya. Di sisi lain, saat korban kecelakaan berniat mengambil sepeda motornya yang tertinggal, sudah tidak di lokasi alias raib.

Sementara itu, beberapa komponen tersebut berupa tangki motor di jual ke pasar klitikan Sleman seharga Rp 50 ribu. Kerangka dan mesin dijual secara online seharga Rp 1.550.000 kepada YS, 26 tahun.

Pria yang berinisial YS, warga Parakan wetan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Sleman ini ternyata tukang jual beli kebutuhan kendaraan atau otomotif. "Setelah membeli dari tersangka, YS kembali menjualnya melalui media sosial online,” ucapnya. []

Berita terkait
Penampakan Para Tersangka Pencurian Motor di Yogyakarta
Sebanyak 20 orang tertangkap kasus pencurian motor dalam Operasi Curanmor Progo 2020 di wilayah hukum Yogyakarta.
Maling ini Curi Motor di Kebumen buat Bayar Sewa Mobil
RY, pria asal Purbalingga mencuri motor di Kebumen guna membayar uang sewa mobil.
Hilang 15 Hari, ODGJ Tepergok Mencuri di Masjid Agung Kudus
Pria muda tepergok satpam Masjid Agung Kudus mencuri barang elektronik. Ternyata pelaku adalah ODGJ yang hilang 15 hari.