Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh ICW ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu, 8 September 2021.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan itu terkait dengan komunikasi Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
ICW menilai, tindakan Lili itu diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.
ICW berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Lili dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.
Lili diduga menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.[]
Baca Juga:
- ICW Menliai Pemerintahan Jokowi Kesampingkan Soal Korupsi
- Jawaban ICW Atas Somasi yang Dilayangkan KSP Moeldoko
- Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Capim KPK Perempuan
- MAKI Desak Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Siregar