Jakarta - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditetapkan melanggar kode itu dalam jabatannya. Ia diganjar sanksi berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin, 30 Agustus menegaskan bahwa Lili telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," katanya.
Dewas KPK mengatakan, hukuman berat kepada Lili yakni dilakukannya dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," ucap Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.
Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.[]
Baca Juga:
- KPK: 214 dari 3.496 Napi Korupsi Dapat Remisi Umum
- Sekretaris Bos Jasindo Dwi Yanti Handayani Digarap KPK
- Daftar Harta Bupati Lampung Utara yang Dilelang KPK
- Pegawai Nonaktif KPK: Ngabalin Belum Paham Konteks Hukum