Wakil Ketua KPK Lili Siregar Legowo Disanksi Potong Gaji

Dalam sanksi itu, Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah di Prime Plaza Hotel Bali, Kamis, 22 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas atas sanksi yang diberikan terhadapnya. Lili tidak akan mengajukan upaya hukum lainnya termasuk banding hukuman tersebut.

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," singkat Lili kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam sanksi itu, Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota, M Syahrial.


Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih.


Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait Suap Tanjung Balai
Dewan Pengawas KPK memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju karena terbukti berhubungan dengan perkara Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Dewas KPK Artidjo Alkostar Tutup Usia, Dikenal Sebagai Algojo Koruptor
Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yaang sering disebut sebagai algojo para koruptor tutup usia, berikut berita selengkapnya.
Firli Kembali Dilaporkan Langgar Etik, Ini Tanggapan Dewas KPK
Dewas KPK mengaku masih mempelajari laporan ICW terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina