Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas atas sanksi yang diberikan terhadapnya. Lili tidak akan mengajukan upaya hukum lainnya termasuk banding hukuman tersebut.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," singkat Lili kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam sanksi itu, Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota, M Syahrial.
Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.[]
Baca Juga:
- KPK Segera Lengkapi Berkas 18 Pegawai yang Lolos Bela Negara
- Sekretaris Bos Jasindo Dwi Yanti Handayani Digarap KPK
- Pegawai Nonaktif KPK: Ngabalin Belum Paham Konteks Hukum
- Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Capim KPK Perempuan