Dewas Beri Sanksi Berat untuk Wakil Ketua KPK Lili Siregar

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dan PLN dalam menyertifikatkan aset tanah. (Foto: Tagar/PLN)

Jakarta - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditetapkan melanggar kode itu dalam jabatannya. Ia diganjar sanksi berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin, 30 Agustus menegaskan bahwa Lili telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," katanya.

Dewas KPK mengatakan, hukuman berat kepada Lili yakni dilakukannya dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," ucap Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.


Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.


Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Lokasi OTT KPK, RM Nelayan Ternyata Langganan Gubernur Sulsel
RM Nelayan yang berada di Jalan Ali Malaka disebut-sebut sebagai lokasi OTT, ternyata RM tersebut langanan Nurdin Abdullah
Penjelasan KPK soal OTT Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) korupsi bansos Covid-19.
KPK OTT Wali Kota Cimahi dan Berapa Orang di Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Anjay Muhammad Priatna dan beberapa pejabat di Bandung.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.