Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mencurigai ada konflik kepentingan dari tindakan Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan tersebut melibatkan politikus di DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menilai langkah dihentikan perkara bisa termasuk dalam abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Apalagi Ketua KPK (Firli Bahuri) merupakan polisi aktif, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut," kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 21 Februari 2020.
Apabila ke 36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?
Menurut Wana, kasus-kasus yang rata-rata mulai diselidiki sejak 2011 hingga 2018 tersebut semestinya melalui gelar perkara terlebih dahulu dengan melibatkan tim penyelidik, tim penyidik, dan tim penuntut umum. "Apabila ke 36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" ujar Wana.
Baca juga: Semrawut Info Harun Masiku, Kemenkumham Tuduh Vendor
Wana kemudian mempertanyakan pernyataan Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut dalam lima tahun terakhir KPK telah menghentikan 162 perkara dugaan korupsi. Wana merespons, maka rata-rata kasus yang dihentikan lembaga antirasuah setiap bulannya berkisar dua kasus.
"Tapi sejak pimpinan baru dilantik sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per bulannya. Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini," ujarnya.
Musababnya, kata Wana, kasus terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK Bupati Sidoarjo dan juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berdasarkan hasil penindakan pimpinan KPK terdahulu. Wana menilai lembaga antirasuah sejak dipimpin Firli Bahuri masih nihil melakukan penindakan.
Sebelumnya, KPK memastikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih di tahap penyelidikan dihentikan. Ali mengatakan dihentikannya penyelidikan kasus-kasus itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dia enggan menjabarkan lebih detail terkait 36 perkara dugaan korupsi tersebut.
"Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Ali menuturkan, penghentian proses perkara penyelidikan yang dilakukan KPK ini bukan kali pertama. Kata dia, ada sekitar 162 perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. []