Kebohongan Firli Bahuri di Mata eks Pimpinan KPK

Eks Pimpinan KPK meminta Polri memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah
Bambang Widjojanto ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. (Foto: Instagram/noeke_anggarwulan)

Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta Polri memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah lantaran dinilai melakukan kebohongan soal polemik pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara.

"Apakah tidak sebaiknya Ketua KPK yang berasal dari instansi kepolisian diberhentikan dulu dari jabatannya, dan atau diberhentikan sementara dari institusinya. Sesuai perintah Undang-Undang agar tidak terjadi konflik kepentingan," kata Bambang dalam rilis yang diterima Tagar, Senin, 17 Februari 2020.

Bambang menilai berdasarkan pemberitaan Kumparan pada 14 Februari 2020 yang berjudul Muslihat Firli di Balik Skandal Pengembalian Kompol Rossa. Menurut dia, berita itu memperlihatkan hal yang benar soal adanya kebohongan.

Berita tersebut menegaskan, Ketua KPK yang meminta dulu Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa.

Menurut Bambang, penggunaan kata 'Muslihat' dalam judul berita tersebut memperlihatkan dugaan keras fakta pembohongan menjadi sesuatu yang nyata atas klaim Firli yang menerima surat permohonan penarikan Kompol Rossa dari Polri.

"Berita tersebut menegaskan, Ketua KPK yang meminta dulu Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa. Itu dapat terjadi karena Firli perwira tinggi Polri sehingga dapat memerintahkan Asisten SDM Polri. Pada konteks itu, potensial terjadi penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Firli BahuriFirli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023. (Foto: indopolitika.com)

Bambang menduga, ada kebohongan yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan tertinggi institusi Polri. Tindakan itu bukan hanya tidak pantas, tetapi dapat dikualifikasi sebagai tindakan insubordinasi pada puncak tertinggi pimpinan Polri dan juga dugaan tindakan tercela Ketua KPK.

"Selain itu, bukankah harus ditabukan dan seharusnya tak patut dilakukan oleh seorang pimpinan di sebuah lembaga seperti KPK yang integritas kehormatannya harus diletakan di atas segalanya," kata dia.

Bambang juga menyebutkan, Kapolri Idham Aziz segera memerintahkan surat penarikan Kompol Rossa dianulir. Sehingga, pada 21 Januari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy menandatangani surat No. R/21/I/KEP/2020 mengenai pembatalan penarikan Rossa.

"Tapi apa lacur, berita itu menyatakan surat kemudian dijemput seorang staf Firli. Ia langsung membawanya ke ruangan Firli tanpa melewati prosedur surat-menyurat yang berlaku di KPK. Pertanyaannya, apakah tindakan itu ditujukan untuk menyembunyikan indikasi pembohongan yang sudah mulai terbongkar?" kata Bambang.

Bambang menilai, kehebohan dan silang sengkarut penarikan Kompol Rossa menjadikan integritas, akuntabilitas, dan kehormatan KPK-Polri sebagai taruhannya.

"Adanya kebohongan, sekaligus dapat mendobrak kedok ketidakjujuran yang hendak terus-menerus disembunyikan, bahwa Rossa ditarik pulang karena adanya kepentingan dan keinginan dari Polri sendiri," tutur dia. []

Berita terkait
KPK Buka-bukaan LHKPN dengan Afganistan
KPK menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afganistan untuk sharing terkait LHKPN.
Harun Masiku Disebut Kere, KPK Diminta Ungkap Dalang
MAKI memberikan bukti baru yang menyatakan tersangka suap kasus tukar guling jabatan anggota DPR Harun Masiku kere. KPK diminta ungkap dalang.
Respons MAKI KPK Ogah Digugat Soal Hasto Kristiyanto
MAKI merespons pernyataan KPK yang ogah digugat praperadilan soal dorongan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka lain PAW DPR.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.