Makassar - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan eksploitasi anak kandungannya sendiri yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial M 32 tahun menjalani tes kejiwaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Minggu 8 Desember 2019.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rahman mengatakan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di P2TP2A Makassar untuk mengetahui kondisi kejiwaan ibu ini.
"Karena bukan hanya korban yang ditangani, tapi P2TP2A juga menangani ibu korban yang merupakan tersangka, apakah ada gangguan atau kelainan kejiwaan tersebut," kata Jamal, Minggu 8 Desember 2019.
Sementara pihak penyidik terang Jamal, tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkaranya dengan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Karena bukan hanya korban yang ditangani, tapi P2TP2A juga menangani ibu korban yang merupakan tersangka.
"Berkasnya sedang kita lengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kita juga masih koordinasi dengan P2TP2A untuk pemeriksaan dokter ahli, psikologi dan lain lain terhadap korban dan tersangka," beber dia.
Kapolsek Panakukkang menjelaskan, bahwa setelah video kekerasan tersangka terhadap anaknya viral di media sosial, sang suami berinisial ZB berusia 32 tahun langsung melaporkan istrinya ke lembaga perlindungan anak.
"Suami tersangka ini adalah pelapor awal di lembaga perlindungan anak dan pelapor adalah suami dalam KDRT," kata dia.
Hal itu dilaporkan oleh sang ayah dari korban Z yang masih berusia sembilan tahun ini, lantaran ZB tidak mengetahui jika anak keduanya ini yang masih duduk di sekolah dasar disuruh oleh istrinya, M untuk mengemis di pinggir jalan.
"Suami tidak mengetahui kalau anaknya disuruh mengemis oleh istrinya. Jadi suami tersangka ini juga sangat kecewa, sakit hati pada istrinya, karena karena anaknya berisial Z disuruh mengemis selama ini untuk kehidupan sehari-hari dan bayar uang arisan," ucapnya.
Kendati demikian, kata Jamal segera melengkapi berkas perkara tersangka KDRT dan eksploitasi anak sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. []