Pemalang - Kepolisian Resort (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, meringkus Teny Oktania Likasari, warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang. Ibu muda usia 30 tahun itu diduga melakukan penggelapan belasan sepeda motor.
Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan Teny dibekuk setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, Devan Zaqi Pratama, 25 tahun, warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, 28 Mei 2020 lalu.
"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan salah satu korban," kata Ronny, Kamis, 25 Juni 2020.
Ronny menjelaskan modus Tenny menjalankan aksinya, yakni dengan berpura-pura menyewa sepeda motor untuk berangkat kerja dengan biaya Rp 75 ribu sehari. Kepada pemilik sepeda motor, perempuan itu beralasan sepeda motor miliknya sedang dipakai mudik suami.
Saat menggadaikan sepeda motor korban ke orang lain, tersangka T mengaku bahwa itu sepeda motor miliknya.
Namun pada waktu pengembalian yang sudah disepakati, sepeda motor yang disewa tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Sepeda motor itu justru digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban.
"Saat menggadaikan sepeda motor korban ke orang lain, tersangka T mengaku bahwa itu sepeda motor miliknya,” kata Ronny.
Menurut Ronny, saat diperiksa Teny mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu sebulan terakhir. Berdasarkan pengakuannya juga, perbuatan itu dilakukan karena alasan ekonomi karena ditinggal oleh suami.
“Jumlah barang bukti yang sudah kami temukan ada 12 sepeda motor dan akan kami kembalikan ke pemiliknya. Sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ungkap Ronny.
Ronny menambahkan Teny dipersangkakan dengan pasal 378 atau 372 jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal empat tahun," ujar dia.
Sementara itu, Teny mengaku nekat menggadaikan sepeda motor yang disewa karena membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan dua anaknya yang berumur 10 tahun dan delapan bulan. Kedua anaknya itu diasuh oleh neneknya.
"Saya butuh uang untuk anak, akhirnya sepeda motor saya gadaikan," ujarnya.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai sebuah koperasi itu mengatakan, tiap sepeda motor yang disewa digadaikan dengan harga Rp 3 juta. "Setelah dipotong, saya dapat uangnya Rp 2,7 juta," ucapnya.
Setelah meringkuk di penjara, Teny pun menyesali perbuatan yang sudah dilakukan sejak Maret 2020. "Saya menyesal dan minta maaf kepada korban. Ini baru pertama kali," ujarnya. []
Baca juga:
- IRT Asal Borobudur dan Penggelapan 3 Motor Sewaan
- Polisi Tangkap Penggelapan Mobil di Kulon Progo
- Modus Baru Penggelapan Mobil di Makassar