‎Aksi Penipuan PNS Pemalang Hasilkan Rp 4,3 Miliar

Puluhan orang jadi korban penipuan PNS di Pemalang sejak 2019. Penipuan yang dilakukan bersama kawannya itu berhasil meraup Rp 4,3 miliar.
Polisi Pemalang memperlihatkan dua pelaku penipuan dengan modus penerimaan CPNS di Mapolres Pemalang, Senin, 22 Juni 2020. Salah satu pelaku merupakan PNS di Pemkab Pemalang. Keduanya meraup miliaran rupiah dari aksi penipuannya. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Pemalang - ‎Kepolisian Resort (Polres) Pemalang, Jawa Tengah menangkap dua pelaku penipuan puluhan orang dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keduanya berhasil meraup miliaran rupiah dari aksi penipuan itu. 

Dua pelaku yang diringkus, yakni Isdiyo, 39 tahun dan Slamet Mauzun 35 tahun, keduanya warga Kabupaten Pemalang. Hasil penyelidikan, Isdiyo merupakan PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan penipuan yang dilakukan keduanya terbongkar setelah salah satu korban, MM, 55 tahun, warga Pemalang, melapor ke Polres Pemalang.

"Setelah dilakukan‎ penyelidikan terhadap laporan tersebut, kami berhasil menangkap I (Isdiyo) dan SM (Slamet Mauzun). Salah satu pelaku yaitu I adalah PNS di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Ronny saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pemalang, Senin, 22 Juni 2020.

‎Ronny menuturkan korban awalnya bertemu dengan pelaku Slamet dan berjanji bisa menjadi anaknya sebagai PNS di Pemkab Pemalang lewat jalur internal seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Pemalang tahun 2019. 

Uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Namun syaratnya korban harus menyetorkan uang sebesar Rp 137 juta yang disebut Slamet akan diberikan ke atasannya yang bisa membantu meloloskan, yakni Isdiyo.  

Percaya dengan janji itu, korban bersedia menyerahkan ‎uang sebesar yang diminta. Uang itu diserahkan dalam dua tahap. ‎"Setelah uang diserahkan, anak korban ternyata tidak jadi PNS karena program penerimaan CPNS yang disampaikan pelaku sebenarnya tidak ada," tuturnya.

Menurut Ronny, uang yang sudah disetorkan korban digunakan sendiri oleh Slamet dan Isdiyo setelah dibagi dua. Slamet mendapat Rp 62 juta, sementara Isdiyo memperoleh jatah Rp75 juta.‎ 

"Uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku," ucap Ronny.

Ronny membeberkan dalam melancarkan penipuannya, ‎dua pelaku berbagi peran. Slamet bertugas mencari dan bertemu calon korban. Sedangkan Isdiyo membuat surat edaran palsu terkait seleksi penerimaan CPNS agar calon korban percaya.

‎"Saat bertemu korban, SM mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019. Sedangkan pelaku I disebut SM sebagai atasannya yang bisa meloloskan," ujar Ronny.

Dari hasil penyelidikan korban aksi tipu daya dua pelaku tidak hanya satu. Sepanjang 2019 total mencapai 54 orang, dengan raihan uang sebesar Rp 4,3 miliar. Uang hasil penipuan itu oleh mereka dibagi dua. SM mendapat Rp 1,8 miliar, sementara I mendapat Rp 2,4 miliar‎.

"Korban seluruhnya warga Pemalang. Mereka dijanjikan masuk PNS oleh para pelaku tapi tidak ada yang masuk PNS karena program yang penerimaan CPNS yang dijanjikan para pelaku sebenarnya tidak ada," ucap Ronny.

Ronny menambahkan Slamet dan Isdiyo dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 65 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Sementara, Isdiyo mengaku membuat surat edaran palsu‎ terkait program penerimaan CPNS Pemkab Pemalang tahun 2019 yang digunakan untuk memperdaya korban. Pembuatan surat dilakukan saat masih bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri dan tidak melibatkan atasanya maupun PNS lain. "Atasan saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu siapa saja korbannya. Saya hanya nyuruh Mas Slamet untuk cari korban, dijanjikan bisa masuk PNS lewat jalur belakang," katanya

Adapun uang yang diperolehkanya dari korban diakui Isdiyo digunakan untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang. "Uangnya untuk senang-senang. Plesiran (bepergian), dangdutan, beli barang," ucapnya. []

 Baca juga: 

Berita terkait
IPW Minta Kasus Penipuan Masuk Akpol 1,8 M Diusut
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penipuan dengan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Sindikat Penipuan Penjualan APD Lintas Negara Terkuak
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penipuan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara yang melibatkan 3 tersangka
Syarat Damai Yusuf Mansur saat Mediasi Kasus Penipuan
Dugaan kasus penipuan Yusuf Mansur memasuki babak mediasi, pihak penggugat mendapat ajakan damai dengan suatu syarat.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.