Mantan PNS di Yogyakarta Gelapkan Motor Sewaan

Polsek Mergangsan menangkap pedagang angkringan yang mantan PNS karena telah menggadaikan dua motor sewaan ke orang lain.
Kapolsek Mergangsan Komisaris Tri Wiratno saat jumpa pers penggelepan motor sewaan oleh seorang mantan PNS di Mapolsek Mergangsan, Senin, 15 Juni 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Yogyakarta inisial AR, 55 tahun, harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap polisi. AR ditangkap karena menggadaikan dua sepeda motor sewaan untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.

Kepala Kepolisian Sektor Mergangsan Komisaris Tri Wiratno mengatakan AR adalah seorang pedagang angkringan yang sebelumnya mengundurkan diri sebagai PNS pada tahun 2009 lalu. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga dagangannya selalu sepi.

Motif pelaku menggadaikan sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku merupakan mantan PNS yang mengundurkan diri di tahun 2009 lalu

Beralasan kepepet kebutuhan ekonomi, AR akhirnya nekat menggadaikan dua sepeda motor yang disewa dari korban Noviana, 34 tahun warga Prawirotanan, Brontokusuman Yogyakarta.

"Motif pelaku menggadaikan sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku merupakan mantan PNS yang mengundurkan diri di tahun 2009 lalu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Senin, 15 Juni 2020.

Peristiwa pengelapan bermula saat pelaku AR menyewa sepeda motor secara online kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan, AR bertemu dengan korban Noviana di depan dealer jalan Kolonel, Sugiyonoz Mergangsan pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 15.00 WIB.

Saat itu AR menyewa 1 motor Honda Bead Nopol AB 2670 NI, dengan biaya sewa Rp 300 ribu selama 7 hari dibayar lunas dimuka. Guna menyakinkan korban, AR memberikan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Beberapa hari setelah itu, AR kembali bertemu dengan korban untuk menyewa 1 unit motor Honda Vario Nopol AB 2134 UJ sebesar Rp 120 untuk biaya sewa dua hari.

"Dua kali mereka bertemu AR langsung melunasi pembayaran sewanya agar korban tidak curiga. Namun naas, saat batas waktu pengembalian motor AR justru tidak mengembalikan," ucapnya.

Curiga dengan gelagat AR, korban berusaha melakukan pencarian ternyata benar sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan. Motor tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

Sadar menjadi korban penipuan, Noviana kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Mergangsan Yogyakarta untuk mengusut perkara tersebut lebih lanjut. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan.

Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian langsung menangkap AR di daerah Gondolayu, Yogyakarta. Saat diciduk, AR tidak memberikan perlawanan dan langsung mengakui perbuatanya serta digelandang ke Polsek Mergangsan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain AR, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang telah digadaikan sebagai barang bukti.

"Pengakuan AR, motor dia gadaikan Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Hasil gadai motor untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sementara itu, AR berdalih nekat melakukan penggelapan motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. AR merasa putus asa mencari pekerjaan disaat pandemi Covid-19.

"Saya dan bekerja sebagai penjual angkringan tapi lagi sepi. Cari pekerjaan lain susah. Makanya saya gelapkan motor itu. Saya keluar dari PNS karena ingin membuka usaha sendiri," kata AR.

Atas perbuatannya, AR harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mergangsan. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
Warga Yogyakarta Dirapid Test, Bagaimana Hasilnya?
Polisi dan Gugus Tugas di Yogyakarta menggelar rapid test terhadap warga di tiga lokasi beda. Upaya ini sekaligus mencegah kerumunan.
Angkringan Virtual Gaya Partai Gelora di Yogyakarta
Partai Gelora DIY melaunching angkringan virtual, solusi tetap bisa berkomunikasi politik di tengah pandemi Corona.
Viral Pohon Aneh di Tanah Keraton Yogyakarta
Pohon berbentuk aneh, menyerupai ayam, tumbuh di sekitar tanah milik keluarga keraton Yogyakarta. Padahal tidak ada yang sengaja membentuknya.