Denpasar - Denpom IX/3 Denpasar menahan perwira Tentara Negara Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) gadungan berinisial NI usai menipu seorang ibu dan anaknya. NI menipu warga dengan mengaku berdinas di satuan intel TNI AD dan berpangkat kapten.
Kapenrem 163/Wira Satya, Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia mengatakan NI menipu warga berinisial J dan AN. Ida Bagus mengatakan JI ditangkap di rumahnya di Jalan Merta Sandi Nomor 1 Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Rabu, 11 November 2020.
Pertama NI meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta pada Oktober 2020 dengan jaminan sebuah laptop. Pada bulan yang sama juga NI meminjam uang sebesar Rp 8,5 juta.
"Dia menipu dua warga pemilik warung ikan bakar dengan modus mengaku sebagai perwira TNI AD dengan pangkat Kapten," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Jumat, 13 November 2020.
Ida Bagus dengan menjelaskan penipuan di mulai saat NI berhasil menggaet NA. Karena sudah ada kedekatan akhirnya NI melancarkan aksinya untuk mengeruk keuntungan dengan modus meminjam uang jutaan rupiah sebanyak dua kali.
Baca juga:
- Tipu Sejumlah Wanita, TNI Gadungan di Jayapura Diciduk
- TNI Gadungan Terjaring Operasi Patuh Jaya 2020
- Mayor TNI Gadungan di Medan Ditangkap
"Pertama NI meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta pada Oktober 2020 dengan jaminan sebuah laptop. Pada bulan yang sama juga NI meminjam uang sebesar Rp 8,5 juta. NI beralasan peminjaman tersebut untuk menalangi anggotanya yang lagi berdinas," tuturnya.
Merasa curiga dengan keanggotaan NI, korban mencoba mendatangi Ksatrian Praja Raksaka Kepaon, Denpom IX/3 Denpasar. Setelah dicek, ternyata NI bukan seorang anggota TNI AD.
"Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban ternyata NI ini bukan anggota TNI AD. Setelah tahu kami langsung tangkap yang bersangkutan di kos-nya di Jalan Merta Sadi Nomor 1, Banjar Mertasai Kepaio, Denpasar," tuturnya.
Karena bukan anggota TNI, selanjutnya tersangka NI diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dijerat tindak pidana penimpuan.
"Karena tersangka adalah sipil, kita serahkan ke kepolisian untuk ditindak secara hukum," ucapnya.[]