Denpasar - Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil membekuk 37 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan ektasi di Denpasar sepanjang September 2020.
"Ada 37 kita amankan, 16 orang berstatus bandar dan kurir, sisanya 21 orang merupakan pecandu narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis, 15 Oktober 2020.
Para tersangka kata Jansen yang diamankan sebanyak 34 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Denpasar.
16 orang berstatus bandar dan kurir.
Pengungkapan kasus ini, katanya tidak lepas dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar.
"Salah satu pelaku yang kita amankan ada residivis kasus penganiayaan dan keluar penjara pada tahun 2019 silam," katanya.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 82,24 gram, ekstasi 199 butir, tembakau sintetis 4,02 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.
Baca juga:
- Otak Penyelundup 60 Kilogram Sabu Ditembak Mati di Aceh
- Edarkan Sabu, Komeng di Padang Pariaman Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Motif para pelaku mengedarkan narkoba karena ekonomi, sementara yang pemakai karena kecanduan. Untuk siapa pemasok atau pemilik barang masih dalam penyelidikan," ujarnya. []