Polisi Bekuk Pengedar dan Pecandu Narkoba di Denpasar

Polisi Denpasar mengamankan 37 orang yang terlibat kasus narkoba, 16 di antaranya pengedar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Denpasar, Kamis, 15 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Denpasar - Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil membekuk 37 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan ektasi di Denpasar sepanjang September 2020.

"Ada 37 kita amankan, 16 orang berstatus bandar dan kurir, sisanya 21 orang merupakan pecandu narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Para tersangka kata Jansen yang diamankan sebanyak 34 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Denpasar.

16 orang berstatus bandar dan kurir.

Pengungkapan kasus ini, katanya tidak lepas dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar.

"Salah satu pelaku yang kita amankan ada residivis kasus penganiayaan dan keluar penjara pada tahun 2019 silam," katanya.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 82,24 gram, ekstasi 199 butir, tembakau sintetis 4,02 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.

Baca juga:

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Motif para pelaku mengedarkan narkoba karena ekonomi, sementara yang pemakai karena kecanduan. Untuk siapa pemasok atau pemilik barang masih dalam penyelidikan," ujarnya. []

Berita terkait
Basarnas Denpasar Kerahkan Heli Cari KM Tanjung Permai
Basarnas Denpasar melakukan pencarian KM Tanjung Permai usai hilang kotak saat berada di Selat Badung, Bali.
Alasan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi Jerinx. Selain itu, hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx.
Kepemilikan Senpi Eks Kepala BPN Denpasar Ilegal
Polrestabes Denpasar memeriksa sejumlah saksi terkait kepemilikan pistol yang diginakan eks Kepala BPN Denpasar, Tri Nugroho untuk bunuh diri.