Hukuman Pedofil di Iran, Belanda, Arab Saudi, China

Kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian publik dunia karena berdampak berat bagi korbannya.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan

Jakarta - Kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian publik dunia karena berdampak berat bagi korbannya. Tindakan ini tidak bisa diterima lantaran merupakan tindakan kriminal serta melanggar hak asasi dan hak seksual manusia.

Semua negara, termasuk Indonesia mengutuk keras bagi warganya yang melakukan tindakan asusila itu. Di Indonesia sendiri melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 memberlakukan hukuman kebiri kimia.

Meskipun di beberapa negara pelaku masih mendapatkan hukuman yang relatif ringan, tetapi banyak pula negara yang sudah menerapkan hukuman berat bagi para predator seksual anak.

Berikut empat negara yang memiliki variasi hukuman berat bagi penjahat seksual anak

1. Iran

Di negeri para Mullah ini, pelaku kekerasan seksual hampir dipastikan terancam hukuman mati. Pelaku kriminal dan pemerkosan akan gantung di depan umum. 

Antara 10-15 persen pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman mati. Tidak hanya itu, pelaku perzinaan dan sodomi juga mendapat hukuman yang sama.

Namun, pada beberapa kasus, para korban menerima "jirah" atau uang kompensasi agar mau memaafkan si pemerkosa. Jika kesepakatan jirah tercapai, bisa dipastikan pemerkosa terhindar dari tali gantungan.

2. Belanda

Belanda sempat menerapkan definisi unik untuk tindakan kekerasan seksual. Perkosaan bukan hanya pemaksaan hubungan seksual, tetapi memaksa pasangan french kiss atau ciuman dengan lidah juga dianggap sebagai tindakan pemerkosaan.

Jadi jika warga Belanda terbukti memaksa pasangannya melakukan french kiss bisa dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara

Akhirnya, pada Maret 2012, Pengadilan Tinggi Belanda mengumumkan pencabutan french kiss sebagai tindakan pemerkosaan. 

Namun, orang yang memaksa pasangannya untuk berciuman lidah tetap dianggap tindakan kriminal dan bisa dihukum hingga delapan tahun penjara.

3. Arab Saudi

Berbeda dengan Iran, jika pelaku pemerkosaan dihukum mati dengan gantung. Di Arab Saudi, pelaku akan mendapatkan kematiannya dengan dipenggal.

Selain hukum mati, pelaku pemerkosaan atau perzinaan juga bisa dihukum dengan hukuman cambuk hingga seratusan kali. 

Pada November 2016, seorang lelaki yang memperkosa wanita di depan keluarganya sendiri harus menerima hukuman cambuk hingga 7 ribu kali.

Arab Saudi juga tidak akan mengeksekusi pelaku pemerkosaan jika bersedia menikahi korban (biasa disebut dengan istilah "marry your raspist law"). Selain itu, marital rape di negara ini juga tidak dianggap sebagai tindakan melarang hukum.

4. China

Hukuman 10 tahun penjara, kebiri, hingga mati menanti bagi warga China yang melakukan tindakan kekerasan seksual. 

Definisi pemerkosaan di negera Tirai Bambu ini berbeda dengan negara lain. Berhubungan seksual dengan anak usia di bawah 14 tahun dikategorikan sebagai tindakan permerkosaaan. []

Berita terkait
Kasus Pesta Seks Guru, Pedofilia Mengintai Anak Sekolah
Tiga oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Serang, Banten melakukan pesta seks dengan tiga siswi.
Alasan IDI Menolak Kebiri Sebagai Hukuman Pedofil
IDI menolak mengeksekusi kebiri kimia terhadap pelakau kejahatan seksual anak. Kendati demikian, IDI mendukung penjahat seksual dihukum berat.
Modus Dua Ribu, Pedofilia Cabuli Bocah
Modus dua ribu, pedofilia cabuli bocah. "Korban berinisial CH (8). Pelaku selesai melaksanakan aksinya memberi korban uang Rp 2.000,” kata Maulana J Karepesina.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.