Jakarta - Menanggapi pro kontra Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini, disampaikan Menteri Siti pada Rapat Tingkat Menteri tanggal 11 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini
Menteri Siti menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua Bidang Kehutanan, dan Ketiga Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Selanjutnya pada 14 Oktober 2020, Menteri LHK memaparkan progres tindak lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta.
"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini," ucap Menteri Siti Rabu 14 Oktober 2020.
Menteri Siti mengungkapkan, pihaknya telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Selanjutnya, dilakukan perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal). Setelah itu, dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK serta dikonsultasikan kepada akademisi/pakar/praktisi/pemerhati dan stakeholders lainnya, serta kepada Publik.
Kemudian, diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. KLHK akan melaporkan hasil akhir draft tersebut kepada Menko Perekonomian.
- Baca Juga : Siti Nurbaya: Banyak Disinformasi Cipta Kerja Bidang LHK
- Baca Juga : Siti Nurbaya: Pemanfaatan Hutan Oleh Masyarakat Mulai Diurai
"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," ujar Menteri Siti pada kesempatan terpisah. []