Siti Nurbaya: Pemetaan Wilayah Ada Regulasi dan Standarnya

Menteri LHK Siti Nurbaya mengingatkan kepada Pemda bahwa pemetaan wilayah sudah ada regulasi dan standarnya.
Gambar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (sumber:website kemen LHK)

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa pemetaan wilayah sudah ada regulasi dan standar nasionalnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Menteri Siti, menyampaikan hal tersebut melalui radiogram kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Hal ini, berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak, sehingga sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33. Juga untuk menyikapi perkembangan internasional, dimana sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis yang mau tidak mau akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia.

Secara khusus, terkait kehutanan saya meminta untuk strict mengacu pada pedoman pemetaan hutan, dan kerjasama-kerjasama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan Pemerintah Daerah harus dengan guideline dari KLHK.

"Kami sampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar memperhatikan regulasi berkaitan dengan langkah Pemerintah Daerah dalam hal adanya tawaran kerjasama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerjasama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” tutur Menteri Siti.

“Secara khusus, terkait kehutanan saya meminta untuk strict mengacu pada pedoman pemetaan hutan, dan kerjasama-kerjasama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan Pemerintah Daerah harus dengan guideline dari KLHK,“ lanjut Menteri Siti.

"Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check/kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau kerjasama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing," katanya.

PesawatIlustrasi gambar pesawat untuk pemetaan geospasial.(sumber:humas KLHK)

Adapun dalam hal pemetaan, Indonesia sudah memiliki standar nasional sesuai UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Selanjutnya, Pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial tentang sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Sekali lagi Menteri Siti mengingatkan, bahwa terkait kerjasama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri, baik itu kantor, pejabat atau petugas Pemda sampai tingkat desa, hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat. Ini, karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat. []

Berita terkait
KLHK Bantu Pulihkan Ekonomi Lewat Program Penanaman Mangrove
KLHK Bantu Pulihkan Ekonomi Lewat program penanaman Mangrove. Program seluas 15.000 hektare ini melibatkan Kelompok Tani Hutan di 34 provinsi.
Siti Nurbaya Upayakan Hapus Penggunaan Merkuri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan Indonesia menjadi pelopor menghapus penggunaan merkuri.
Kejahatan Kehutanan, KLHK Masih Menyasar Rakyat Kecil
Penegakan hukum pelaku kejahatan kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai lebih menyasar rakyat kecil.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina