Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI

Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama pada 16 Januari 2020. Padahal, masa jabatan Helmy seharusnya baru berakhir pada 2022. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Dalam salinan surat pemecatan Helmy yang beredar di kalangan wartawan, terdapat lima poin yang menjadi dasar bagi Dewan Pengawas (Dewas) untuk memberhentikan Helmy dari jabatannya, salah satunya lantaran pembelian hak siar Liga Inggris.

Salinan surat pemberhentian berkop surat TVRI tersebut ditandatangani Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin pada Kamis, 16 Januari 2020. Salinan tercatat sebagai Surat Keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020.

Berikut rangkuman 5 poin dalam isi lengkap salinan surat pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya selaku Dirut TVRI periode 2017-2022:

  1. Helmy Yahya dianggap tidak memberikan penjelasan terkait pembelian program siaran berbiaya besar, termasuk siaran Liga Inggris yang tertulis dalam surat tersebut.
  2. Dewas TVRI menganggap Helmy Yahya tidak berhasil menjalankan pelaksanaan rebranding TVRI sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal itu menyebabkan molornya waktu pembayaran honor kepada karyawan, bahkan hingga mengurangi anggaran produksi siaran.
  3. Terdapat kontradiksi antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai program-program yang disebut dalam SPRP yang belum sesuai ketentuan. Serta adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.
  4. Helmy Yahya dianggap telah melanggar beberapa asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan seperti yang ada di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terutama berkenaan dengan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani.
  5. Helmy Yahya dinilai telah menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan dalam pembelaannya tentang keputusan Dewas TVRI, dengan menyebut beberapa hal yang ia nilai sebagai fakta, namun tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

Surat Pemecatan Helmy YahyaSalinan surat pemecatan Helmy Yahya yang beredar di kalangan wartawan. (Foto: Istimewa)


Kuasa Hukum Helmy Yahya Pertanyakan Pemecatan

Dalam konferensi pers yang digelar Helmy Yahya pada Jum'at sore, 17 Januari 2020, Kuasa hukumnya, Chandra Marta Hamzah, mempertanyakan beberapa kebijakan yang termaktub dalam surat pemberhentian yang dikeluarkan pihak Dewan Pengawas.

Chandra mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Menurutnya, pengangkatan tersebut cacat hukum lantaran Dewas tidak memiliki wewenang untuk itu.

"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra dalam konferensi pers tersebut, Jum'at, 17 Januari 2020.

Lebih lanjut, Chandra juga mempertanyakan kalimat 'pemberhentian dengan hormat' yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan Dewas TVRI. Ia menilai, kalimat tersebut tidak dikenal dalam TVRI. Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy.

"Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.

Chandra mengatakan pihaknya diminta Helmy Yahya sebagai pengacara guna melakukan persiapan pendampingan hukum serta untuk memberikan saran terkait langkah-langkah hukum apa yang paling pas untuk bisa dilakukan Helmy Yahya dalam menyikapi surat pemberhentian oleh Dewan Pengawas.

"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar Chandra.

Chandra menyampaikan bahwa apa yang disampaikan sejumlah pihak termasuk anggota dewan bahwa masalah TVRI bisa diselesaikan tanpa ada pemecatan adalah benar adanya.

Sementara itu Helmy Yahya dalam kesempatan yang sama menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya.

Helmy juga menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.

Baca juga: Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Buat Pernyataan

"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," kata Helmy. []

Berita terkait
Peluang Helmy Yahya Kembali Jadi Dirut TVRI
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya masih memiliki kemungkinan kembali bekerja secara penuh sebagai Direktur Utama TVRI.
Helmy Yahya Dinonaktifkan Sebagai Dirut TVRI
Helmy Yahya dikabarkan dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI melalui SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019,
Menkominfo Akan Turun Tangan Selesaikan Kisruh TVRI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut perselisihan di tubuh Televisi Republik Indonesia bukanlah hal baru.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.