Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gresik, Jawa Timur memanem pajak dari cairan likuid rokok elektrik (vape) di wilayah itu mencapai Rp 12,1 miliar sepanjang semester I-2019
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto menyebut penerimaan pajak itu hasil dari upaya Bea Cukai yang terus menggelar sosialisasi maupun penindakan.
Ia mengatakan, pungutan cukai likuid vape mulai efektif diberlakukan pada 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha.
Meski demikian, pemerintah sempat memutuskan melonggarkan aturan tersebut hingga 1 Oktober 2018. Keputusan tersebut, sejalan dengan sejumlah pengusaha vape yang belum memiliki pita cukai.
"Sejauh ini pajak vape mendapat respons positif dari pengguna di Gresik. Mereka justru beranggapan, penerapan cukai itu bisa membuat pemakaian likuid vape aman," kata dia di Gresik, seperti dilansir dari Antara, Jumat 20 Agustus 2019.
Direktur PT Ejuice Murah Jaya Makmur, sebagai salah satu industri likuid asal Gresik, Andy Kristanto mengatakan, penerapan pajak membuat penggunaan vape di wilayah setempat aman.
Namun, Andy meminta agar pemerintah menurunkan tarif cukai likuid karena dinilai terlalu tinggi, dan mengubah sistem tarif cukai menjadi sistem nominal.
"Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha," katanya.
Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai likuid.