Jeneponto - Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Jeneponto banyak menunggak pajak karena para pengguna tidak tepat waktu menyelesaikan pembayaran pajaknya.
"Seharusnya mereka tepat waktu membayar pajak sehingga tidak terjadi seperti ini," Kata Sekretaris Daerah Jeneponto, Syafruddin Nurdin
Dia menyampaikan pajak merupakan pungutan atau pembayaran yang wajib dibayar rakyat untuk negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ini untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Diketahui ada 957 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Jeneponto kedapatan menunggak pajak saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh Samsat Kabupaten Jeneponto.
Dari total keseluruhan kendaraan yang menunggak pajak tergabung dari kendaraan roda dua, tiga, dan empat. Namun didominan kendaraan roda dua dan tiga
Untuk roda dua dan tiga sebanyak 706 unit kendaraan, sedang roda empat sebanyak 251 unit kendaraan.
Dari keseluruhan kendaraan yang menunggak total pajak yang harus dibayar sekitar Rp. 741.093.720,- (Tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Dari 957 unit kendaraan yang menunggak terdiri dari 1.275 unit kendaraan Dinas Pemda Jeneponto yang tergabung dari roda dua, tiga dan empat. []
Baca juga:
- Sekda Jeneponto: Dinsos Harus Tanggung Jawab
- Takaran Beras BPNT Warga di Jeneponto Dikurangi
- Lima Tersangka Dalam Kasus Jembatan di Jeneponto