Haram Minta Jatah Preman THR Lebaran di Yogyakarta

Haram bagi anggota Pemuda Pancasila meminta jatah preman THR kepada instansi pemerintah dan pelaku usaha.
Faried Jayen Soepardjan (Foto: Dok. Tagar)

Yogyakarta - Mendekati Lebaran, biasanya marak minta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah dan pelaku usaha, termasuk di Yogyakarta. Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengharamkan jarah preman tersebut.

Ketua MPW PP DIY Faried Jayen Soepardjan siap membuka diri, menjalin kerja sama dengan para pelaku usaha di DIY agar jatah preman dihindari. Bahkan Korps berseragam loreng oranye-hitam ini menegaskan kepada seluruh kadernya menjauhi tindakan tidak terpuji tersebut kepada para pelaku usaha apa pun dalihnya.

Dia mengatakan, larangan jatah preman ini juga sudah dipertegas dengan Surat Edaran (SE) oleh Majelis Pimpinan Nasional PP dengan nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Isi surat tersebut memberikan peringatan keras kepada para kadernya di seluruh daerah untuk tidak melakukan aksi ilegal melalui pemungutan liar dengan dalih meminta THR kepada siapa pun.

Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, dikutip dari SE MPN, Jumat 16 Mei 2020 menyebutkan, bagi kader PP yang melanggar larangan tersebut, konsekuensi dijatuhi sanksi tegas oleh organisasi. "Dilarang melakukan pungutan liar kepada siapa pun, baik kepada masyarakat umum, instansi pemerintah maupun instansi swasta dengan alasan untuk THR,” begitu kutipannya.

SE ini muncul sebagai respons tegas terhadap munculnya permintaan THR yang berkop surat sebuah ormas kepada para pelaku usaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 12 Mei 2020. Surat itu mencatut nama pejabat sebagai pihak yang ditembuskan, antara lain Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, Camat Bekasi Timur dan Danranil Bekasi Timur.

PP DIY adalah kawan masyarakat DIY termasuk semua para pelaku usaha di DIY.

Jayen mengintruksikan kepada seluruh kader PP di DIY, agar menaati SE  MPN PP tersebut. Semua jenjang kepengurusan PP DIY baik MPC (tingkat kabupaten/kota) hingga tingkat basis agar tidak main-main dengan larangan tersebut. Melanggar berarti mencoreng citra dan identitas organisasi. "Mengimbau dan menginstruksikan sampai basis dan seluruh kader PP DIY menaati surat edaran tersebut," tegas Jayen, Sabtu 16 Mei 2020.

Dia mengatakan, PP DIY menempatkan masyarakat termasuk para pelaku usaha dan instansi pemerintah bukan sebagai obyek, namun mitra yang tidak terpisahkan dalam konteks membangun dan menjaga kondusifitas DIY. "PP DIY adalah kawan masyarakat DIY termasuk semua para pelaku usaha di DIY," ujarnya.

Maka itu, Jayen pun meminta kerja samanya kepada para pelaku usaha termasuk pihak-pihak yang tengah mengerjakan proyek-proyek infrastruktur untuk tidak segan-segan melaporkan kepada aparat hukum. Jika ada pihak yang mengatasnmakan PP yang melakukan pemungutan liar segera melaporkan ke polisi.

Jayen mengungkapkan, secara organisasi PP DIY tidak pernah ada perintah meminta pungutan ilegal kepada siapa pun termasuk kepada para pelaku usaha di DIY. Justru sebaliknya, PP DIY membuka peluang bermitra atau kerja sama dengan masyarakat, pemerintah termasuk kepada semua pelaku usaha.

Selama ini relasi PP DIY dengan pelaku usaha dan masyarakat sudah terjalin baik. Bahkan beberapa kali melaksanakan kegiatan bakti sosial yang sempat menjadi viral di media sosial. Baik itu pembagian masker, makanan dan minuman takjil serta bagi-bagi rezeki berupa pembagian uang puluhan juta di Sleman, Kota Yogyakarta dan Kulon Progo.

PP DIY berniat untuk terus berbagi kepada masyarakat. "Akan terus berbagi," demikian tulisan dalam poster yang saat ini beredar di media sosial, dengan gambar wanita bermasker yang tidak lain adalah Ketua Badan Pengusaha PP DIY, Yuni Astuti.

Selain larangan kader PP melakukan pungutan liar, MPN PP juga mengimbau kepada seluruh jenjang kepengurusan PP untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam rangka membantu penyaluran logistik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Imbauan yang sama agar selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga, memperkuat imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin, atau ramuan herbal setiap harinya, menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan. []

Baca Juga:

Berita terkait
Menaker Izinkan Perusahaan Cicil Bertahap THR Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil THR Lebaran 2020.
THR Tolong Buruh Rokok Kudus di Tengah Pandemi Covid
Rp 97 miliar THR digelontorkan perusahaan rokok PT Djarum Kudus untuk puluhan ribu buruhnya, Selasa, 12 Mei 2020.
Alhamdulillah, THR ASN Rp 29,38 T Cair Pekan Ini
Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini akan mulai dibayarkan pada Jumat pekan ini, 15 Mei 2020.