Hamili Siswi SMP, Kakek Cabul Dairi Diancam 15 Tahun

Tersangka MM, penduduk Kabupaten Dairi, saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sidikalang karena penyakit yang dideritanya.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh, memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Dairi, Rabu, 15 April 2020 (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - Berkas perkara kakek inisial MM, 75 tahun, yang menghamili anak di bawah umur inisial YH, 15 tahun, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Perdamaian antara keluarga tersangka dan korban tidak menghalangi proses hukum.

Tersangka MM, penduduk salah satu desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sidikalang karena penyakit yang dideritanya. 

Sesuai keterangan dokter, MM mengalami demam dan penyakit paru akut. MM ditangguhkan penahanannya terhitung Senin, 13 April 2020.

Demikian keterangan Kepala Kepolisian Resor Dairi Ajun Komisaris Besar Polisi Leonardo Simatupang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Junisar Rudianto Silalahi dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Inspekur Polisi Satu Donni Saleh di Mapolres Dairi, Rabu, 15 April 2020.

“Sebelum melakukan penangguhan penahanan, memang sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Ada perdamaian. Surat perdamaiannya lengkap. Namun itu tidak menghalangi penyidikan kami. Kami tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut, dan mungkin paling lambat besok berkas mungkin sudah bisa dikirim ke JPU,” kata Leonardo.

Leonardo menyebut, penangguhan penahanan juga memperhatikan kondisi tersangka saat ditahan. 

“Bahwa dia dilakukan penangkapan pada 24 Maret dan dilakukan penahanan pada tanggal 25 Maret. Dalam proses penyidikan ini, kami memeriksa saksi-saksi. Waktu dia ditahan, tersangka ini mengeluh sakit perut, katanya asam lambung dan dia ada batuk sedikit. Setelah itu, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyampaikan surat dari dokter yang merawat dia,” papar Leonardo.

Isi perdamaian intinya tersangka akan menanggung semuanya dan akan merawat anak itu

Ditanya mengapa tidak dibantarkan sebelumnya, Leonardo menyebut, memperhatikan kondisi rumah sakit yang saat ini rentan terhadap penyebaran Covid-19. 

“Dengan dasar pemikiran situasi sekarang ini, kalau dia dibantarkan dengan kondisi rumah sakit yang sekarang rentan terhadap penyebaran Covid. Jadi umur 70-an ini rentan. Rentan sekali, sehingga itu merupakan juga pertimbangan kenapa tidak dibantarkan,” ujarnya.

Leonardo menyebut, penangguhan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun proses penanganan perkara itu tetap dilanjutkan. 

“Seperti yang diatur dalam KUHAP, kita lakukan penangguhan penahanan, dengan catatan proses tetap kita lanjutkan. Prosesnya akan dipercepat untuk segera berkasnya dikirimkan ke JPU. Penangguhan penahanan ini sambil dia melakukan perobatan di rumah sakit,” kata Leonardo.

Pada kesempatan itu, Laonardo memberikan salinan surat dr Josep Limbong perihal kondisi MM. Surat itu ditujukan ke Kapolres Dairi tertanggal 14 April 2020.

Dalam surat diterangkan, MM datang ke RSUD Sidikalang dengan keluhan demam selama kurang lebih tiga hari dengan suhu badan 37,8 derajat celsius dan batuk berdahak

Setelah dilakukan pemeriksaan foto rontgen dan pemeriksaan darah dan konsultasi dengan dokter spesialis MM dianjurkan opname.

“Jadi MM ada di rumah sakit dia diopname. Bukan di rumah. Beberapa hari ini berobat jalan. Nah, itulah kondisi. Intinya penyidikannya tetap. Proses perkara tetap, walaupun mereka menyampaikan bahwa mereka sudah damai. Itu tidak menghambat penyidikan kami karena ini bukan delik aduan. Tetap kami lakukan proses penyidikan sampai ke JPU,” kata Laonardo.

Terkait isi perdamaian, dikatakan Leonardo, tersangka akan menanggung dan merawat korban. 

“Isi perdamaian intinya tersangka akan menanggung semuanya dan akan merawat anak itu. Itu intinya ya. Karena mereka berdamai bukan di kami. Masing-masing keluarga, ada kepala desa,” ujarnya.[]

Berita terkait
Polisi Diminta Menahan Kembali Kakek Cabul di Dairi
Polres Dairi diminta untuk mencabut penangguhan penahanan kakek yang menghamili seorang siswi SMP.
Polisi Lepaskan Kakek Penghamil Siswi SMP di Dairi
Kakek yang menghamili siswi SMP di Kabupaten Dairi ditangguhkan penahanannya oleh polisi.
Gadis Dairi Sembuh dari Covid-19, Begini Ceritanya
Yesika Pasaribu, 25 tahun, warga Dairi, dinyatakan positif Covid-19 dan sembuh berkat berpikir positif selama menjalani perawatan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.