Polisi Diminta Menahan Kembali Kakek Cabul di Dairi

Polres Dairi diminta untuk mencabut penangguhan penahanan kakek yang menghamili seorang siswi SMP.
Tersangka MM, diamankan petugas di Polres Dairi, Selasa, 24 Maret 2020 (Foto: Tagar/Humas Polres Dairi)

Dairi - Aktivis yang tergabung dalam Womens March Sumatera Utara (WMS) berpusat di Medan, meminta kepada Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara untuk mencabut penangguhan penahanan MM, 75 tahun, tersangka pemerkosaan pelajar SMP di Kabupaten Dairi, berinisial YH, 14 tahun.

Penangguhan penahanan dinilai tidak sesuai dengan unsur keadilan dan perlindungan terhadap korban. Penanganan kasus juga dinilai tidak memperhatikan kepentingan korban.

“Kami prihatin dengan kasus perkosaan terhadap terhadap anak perempuan pelajar SMP di Dairi yang dilakukan MM. Penanganan kasus ini dilakukan tanpa memikirkan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur. Apalagi saat ini korban sedang hamil 8 bulan,” kata Koordinator Womens March Sumut, Ferry Wira Padang, dalam siaran persnya diterima Tagar, Selasa, 14 April 2020.

Lebih lanjut dikatakan Ferry, kasus dimaksud semakin membuat miris karena pelaku yang ditahan Polres Dairi pada 14 Maret 2020, tetapi dengan alasan kesehatan dan usia pelaku yang sudah tua telah ditangguhkan penahanannya sejak Senin, 13 April 2020.

Diakui, proses penahanan dan penangguhan memang sepenuhnya di bawah kewenangan penyidik, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, pihaknya meminta agar kewenangan tersebut dibarengi dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepentingan hukum korban yang masih di bawah umur.

WMS meminta Polres Dairi untuk menahan kembali MM, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

WMS juga meminta aparat penegak hukum di Dairi dan Sumatera Utara agar menolak penyelesaian kasus di luar jalur hukum. “Kami juga menolak segala upaya penangguhan terhadap pelaku,” tegas Ferry.

Terpisah, Jenny Solin seorang aktivis perempuan di Dairi dikonfirmasi lewat WhatsApp menyebut, pihaknya mengecam penangguhan penahanan pelaku.

Perdamaian atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Namun itu untuk pertimbangan hakim nantinya

Menurut Jenny, selain kasus dimaksud tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban, juga tidak membuat efek jera bagi pelaku. Seharusnya dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Mengingat serta memperhatikan apabila kasus ini berlarut-larut akan menambah keresahan bagi masyarakat, secara khusus terhadap korban dan keluarganya. Untuk itulah kami memohon agar kepolisian dapat memenuhi keadilan dan perlindungan terhadap korban,” terang Jenny.

Keluarga Telah Berdamai

Kepala Sub Bagian Humas Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 14 April 2020 menyebut, penangguhan penahanan tersangka karena sudah tua dan alasan kesehatan. Di samping itu, kedua belah pihak disebut telah berdamai.

“Itu ditangguhkan penahananannya, berhubung sudah tua dan sakit-sakitan. Kedua belah pihak juga sudah berdamai. Namun untuk perkara prosesnya tetap lanjut. Ini bukan delik aduan,” kata Donni.

Dijelaskan, perdamaian dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020. “Perdamaian itu tidak boleh dicampuri polisi. Perdamaian atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Namun itu untuk pertimbangan hakim nantinya. Tidak menghentikan perkara,” ujar Donni.

Diberitakan sebelumnya, MM penduduk salah satu desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, menghamili YH, penduduk desa yang sama. YH adalah anak bungsu dari enam bersaudara, buah hati pasangan AH, 58 tahun dan MS, 54 tahun.

Informasi dihimpun, tindakan bejat MM pertama kali terjadi di rumah pelaku sekitar Juli 2019 lalu. Saat itu korban akan mengecas handphone di rumah pelaku. Aksi bejat itu berulang, hingga YH hamil.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, pada Selasa, 24 Maret 2020, MM diringkus Satreskrim Polres Dairi dari kediamannya. Kemudian, ditanggungkan penahanannya terhitung Senin, 13 April 2020. []

Berita terkait
Polisi Lepaskan Kakek Penghamil Siswi SMP di Dairi
Kakek yang menghamili siswi SMP di Kabupaten Dairi ditangguhkan penahanannya oleh polisi.
Kakek yang Menghamili Siswi SMP di Dairi Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dairi menangkap pria tua tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Warga Dairi Menolak 2 ODP Dibawa ke TWI Sitinjo
Puluhan warga Dairi menolak ODP Covid-19 dibawa ke Taman Wisata Iman Sitinjo.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.